Sukses

Sahroni Berharap Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejagung untuk mengusut tuntas seluruh pelaku.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, untuk tersangka HA selaku Dirut PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kejagung untuk mengusut tuntas seluruh pelaku.

“Meminta dan mendukung Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas korupsi di PT Waskita Karya ini. Mulai dari aktor utama, aktor pembantu hingga pihak-pihak yang terbukti menghalangi penyelidikan," kata dia dalm keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Sahroni juga berharap Kejaksaan Agung tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Kejagung saya harap tidak tebang pilih dalam tangani kasus ini. Karena nantinya dari kasus ini, kita bisa lihat keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas korupsi di tubuh BUMN," jelas dia.

Politikus NasDem menegaskan, kejelasan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi pejabat untuk tidak coba-coba lakukan korupsi.

"Ini sekaligus bisa jadi peringatan keras bagi seluruh pejabat untuk tidak coba-coba lakukan korupsi,” pungkasnya.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, untuk tersangka HA selaku Dirut PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Adapun saksi yang diperiksa yaitu Samedi (S) selaku Kepala Desa Margagiri Tahun 2018. Dia dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020.

"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan seorang sebagai tersangka, berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers diterima, Selasa, 8 November 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.