Sukses

Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Polisi: Pelaku Gunakan Bom Panci

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelaku Agus Sujatno alias Agus Muslim membawa dan meledakkan bom panci.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 7 Desember 2022 kemarin.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pelaku Agus Sujatno alias Agus Muslim membawa dan meledakkan bom panci.

"Terkait dengan bom yang digunakan oleh pelaku adalah jenis bom panci," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Ramadhan menerangkan, sebagian bangunan Polsek Astana Anyar efek dari ledakan. Satu orang polisi tewas dan 9 anggota polsek serta satu warga sipil dalam kejadian tersebut.

"Kerugian yang ditimbulkan ada 11 orang diantaranya 1 anggota polsek meninggal dunia," ujar dia.

Ledakan bom bunuh diri diketahui terjadi sekitar pukul 08.20 WIB. Saat kejadian ledakan, anggota Polsek Astanaanyar tengah melaksanakan apel pagi.

Seorang laki-laki menerobos masuk sambil mengacungkan senjata tajam. Saat itu, beberapa anggota polisi disebut sempat menghindar. Tak lama setelah itu terdengar ledakan dari pintu masuk Polsek.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengamat Ungkap Alasan Residivis Kasus Terorisme Kembali Lakukan Teror

Pengamat Terorisme Ardi Putra Prasetya menjelaskan alasan residivis kasus terorisme kembali melakukan teror setelah menjalani hukuman. Hal ini disampaikannya menyusul pelaku serangan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, yang diketahui merupakan seorang residivis kasus terorisme.

Dia menyampaikan mantan pelaku kejahatan idealnya sudah berubah dan mengalami efek jera ketika telah selesai menjalani masa pidananya. Namun, kata Ardi, hal ini tidak berlaku koheren dengan kejahatan ideologis bernama terorisme.

"Bahkan, banyak pelaku teror menganggap sistem peradilan pidana, termasuk penghukuman di Lembaga pemasyarakatan adalah bagian dari perjuangan suci-nya," jelas Ardi dikutip dari siaran persnya, Rabu 7 Desember 2022.

Disisi lain, dia menyebut regulasi yang mengatur pemidanaan pelaku teror yakni, UU Nomor 5 tahun 2018 hanya mengatur tindak pidana terorisme berdasarkan perbuatannya, bukan ideologi pro kekerasannya.

"Jadi, tidak heran ketika mantan narapidana terorisme kembali ke masayarakat, masih memiliki muatan ideologis ekstremisme berbasis kekerasan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.