Sukses

Jokowi Didesak Segera Terbitkan Surpres Pengganti Panglima TNI

Anton Aliabbas mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait nama calon panglima TNI pengganti Andika Perkasa.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendesak Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait nama calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.

Dia meminta Jokowi segera menyerahkan surpres tersebut kepada DPR agar wakil rakyat memiliki waktu banyak menelaah profil calon Panglima TNI yang baru.

"Tentu saja, semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon panglima TNI dengan baik," ujar Anton dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Meski demikian, Dia menyebut jika Jokowi menyerahkan surpres mepet dengan waktu pensiun Andika Perkasa, menurut Anton hal tersebut tak dilarang. Hanya saja menurut Anton akan lebih baik jika surpres dikirim jauh hari sebelum Andika pensiun.

"Karena itu, ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," katanya. Menurut Anton, lambannya penerbitan surpres diduga lantaran Jokowi masih belum bisa menentukan siapa yang akan menggantikan Andika.

"Belum dikirimkannya surpres calon panglima TNI ke DPR tetaplah dimungkinkan dan tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Andika Perkasa," kata dia.

Menurutnya, dari tiga kali pergantian panglima TNI di era Jokowi, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum panglima TNI genap berusia 58 tahun. Hal tersebut terjadi saat Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko dan Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.

Sementara, saat Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi Tjahjanto genap berusia 58 tahun.

"Jika melihat dua pola tersebut maka bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon panglima TNI mendatang, apakah akan memberikan kesempatan pada KSAL untuk menjadi panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk KSAD sebagai panglima TNI," kata dia.

Menurut dia, Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.

"Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," kata Anton.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didesak DPR

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

Dia mengingatkan, bahwa DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Sehingga hanya ada waktu satu minggu lagi untuk mengadakan fit and proper test calon panglima TNI.

"DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk (kembali ke pemerintah). Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 (November) fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," ujar Hasanuddin pada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Hasanuddin menyatakan Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari dan itu tidak termasuk masa reses.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada aturan dalam UU terkait perpanjangan masa pensiun TNI.

"Sekarang tanggal 16, tinggal delapan hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu. Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama), tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.