Sukses

Ferdy Sambo, Sarung Tangan Hitam dan Senjata Jenis HS yang Jatuh Sebelum Eksekusi Brigadir J

Saksi Adzan Romer menceritakan kejadian pada 8 Juli 2022, saat dia bersama Ferdy Sambo menuju ke Rumah Dinas Kompleks Polri sebelum Brigadir J dieksekusi.

Liputan6.com, Jakarta Ajudan Ferdy Sambo hadir sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Adzan Romer, Prayogi Ikrata Wikaton, Daden Miftahul Haq, dan Farhan Sabilah.

Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang dengan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Salah satu saksi, Adzan Romer menceritakan kejadian pada 8 Juli 2022. Saat itu, dia bersama Ferdy Sambo menuju ke Rumah Dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Bapak (Ferdy Sambo) minta berhenti katanya, 'Berhenti di sini.'," kata Adzan Romer, Senin.

Dia pun berinsiatif turun untuk membuka pintu. Namun, saat itu, mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo malah melaju sekira 10 meter dari lokasi awal berhenti.

Kemudian Ferdy Sambo keluar dari dalam mobil. Ferdy Sambo berjalan kaki menuju ke arah rumah. Adzan Romer mengaku melihat sepucuk senjata terjatuh.

"Setelah turun sekitar selangkah atau dua langkah senjata jatuh," ujar Adzan Romer.

Dia mengatakan, sebagai ajudan, berniat membantu mengambil senjata itu. Namun, keburu diambil oleh Ferdy Sambo.

"Pas saya mau ambil sudah keduluan," kata Adzan Romer.

Dia menuturkan, Ferdy Sambo telah mengenakan sarung tangan berwarna hitam. Senjata itu pun diletakkan di saku sebelah kanan.

"Saya lihat masukin di saku sebelah kanan," ujar Adzan Romer.

Dia pun memastikan senjata yang terjatuh berjenis HS. Kepada Hakim, dia mengaku mengetahui detail jenis-jenis senjata.

"Saya pakai Glock 17 dan tahu senjata HS," ujar Adzan Romer.

Hakim kembali menegaskan jawaban Adzan Romer.

"Yang jatuh senjata apa?" tanya hakim.

"HS," jawab Romer.

"Yakin?" tanya hakim lagi.

"Yakin," jawab Romer.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kakak Ferdy Sambo Jadi Saksi

Nama Leonardo Sambo yang merupakan kakak dari terdakwa Ferdy Sambo muncul usai dipanggil oleh ketua majelis hakim untuk mengecek identitas masing-masing saksi. Adapun dalam agenda yang sekarang yakni pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

"Iyaa (Leonardo Sambo) kakak beliau (Ferdy Sambo)," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish, Senin (31/10/2022).

Adapun yang hadir dalam sebagai saksi dalam persidangan hari ini adalah ajudan Sambo Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Daden Miftahul Haq. Serta Farhan Sabilah yang merupakan Pengawal Motor.

Sedangkan untuk ART Sambo yakni Kodir, Abdul Somad, Susi. dan untuk dari pihak kemananan Damanius Laba Kobam dan Alfonsius Dua Lurang.

Diketahui, Leonardo Sambo yang merupakan kakak Ferdy Sambo hadir. Dirinya bekerja sebagai konsultan.

Adapun, ketika majelis hakim menanyakan soal kenal dengan terdakwa Bharada Richard Eleizer, masing-masing mereka mengaku kenal.

3 dari 5 halaman

Hadirkan ART Sambo yang Disebut Jadi Saksi Penting

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan ART yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Saguling, terdapat saksi penting yang menjadi target untuk penggalian informasi yakni saksi Susi.

"Fakta terkait di Magelang bahwa klien kami sudah menanyakan kepada Susi, menanyakan apa yang terjadi. Tetapi Susi tidak menjawab namun hanya menangis. Ini yang akan kita gali keterangannya," papar Ronny saat menemui wartawan di PN Selatan, Senin (31/10/2022).

Selama sidang, Susi dicecar dengan sejumlah pertanyaan.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mencecar perihal anak-anak dari Putri Candrawathi dan Ferdy sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kepada saksi.

Adapun, Susi bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Selang satu tahun, Susi pindah kerja di Kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Wahyu beberapa kali nampak meninggikan suara kala mendengar jawaban-jawaban dari Susi. Terlebih soal anak dari kedua terdakwa tersebut.

"Berapa anak Putri Candrawathi," tanya Hakim Wahyu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

"Empat," jawab Susi.

Wahyu meminta Susi menyebutkan identitas dari anak-anak Putri Candrawathi. "Nomor satu," tanya dia.

Adapun dijawab Susi yaitu TS Sambo, TB Sambo, DA Sambo, dan AR.

Wahyu mendalami salah satu anak Ferdy Sambo. "Berapa umur AR," tanya Wahyu.

"Setahun setengah," jawab Susi.

Wahyu menanyakan, siapa yang melahirkan AR. "Ibu Putri," jawab Susi.

"Kapan lahirnya," Wahyu bertanya kembali.

"Bulan 3 tahun 2021 tanggal 23," jawab Susi.

Wahyu bertanya tempat dilahirkan AR. "Di mana lahir," ucap Wahyu.

"Tidak tahu," jawab Susi.

Adapun, Susi bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Selang satu tahun, Susi pindah kerja di Kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Wahyu beberapa kali nampak meninggikan suara kala mendengar jawaban-jawaban dari Susi. Terlebih soal anak dari kedua terdakwa tersebut.

"Berapa anak Putri Candrawathi," tanya Hakim Wahyu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

"Empat," jawab Susi.

Wahyu meminta Susi menyebutkan identitas dari anak-anak Putri Candrawathi. "Nomor satu," tanya dia.

Adapun dijawab Susi yaitu TS Sambo, TB Sambo, DA Sambo, dan AR.

Wahyu mendalami salah satu anak Ferdy Sambo. "Berapa umur AR," tanya Wahyu.

"Setahun setengah," jawab Susi.

Wahyu menanyakan, siapa yang melahirkan AR. "Ibu Putri," jawab Susi.

"Kapan lahirnya," Wahyu bertanya kembali.

"Bulan 3 tahun 2021 tanggal 23," jawab Susi.

Wahyu bertanya tempat dilahirkan AR. "Di mana lahir," ucap Wahyu.

"Tidak tahu," jawab Susi.

4 dari 5 halaman

Hakim Geram Duga Susi Berbohong

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mencecar Asisten Rumah Tangga (ART) atas nama Susi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut Susi, tidak ada keributan antara terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat berada di Rumah Magelang.

"Tidak ada (keributan) Yang Mulia," tutur Susi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait ada tidaknya keributan antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Menurut Susi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan Hari Jadi Perkawinannya di Rumah Magelang dengan potong kue dan nasi tumpeng.

"Tanggal 6 Juli hari jadi, tanggal 7 Juli (Ferdy Sambo) pulang bersama Deden. Tidak tahu naik mobil apa pesawat," jelas dia.

Kemudian pada 7 Juli 2022, Putri Candrawathi disebut terjatuh di kamar mandi pada malam hari. Setelahnya, Majelis Hakim tampak jengkel lantaran keterangan Susi berubah-ubah dan bahkan dinilai berbohong.

Terlebih, Susi selalu bergerak sesuai dengan perintah terdakwa Kuat Ma'ruf, seperti saat diminta untuk melihat kondisi Putri Candrawathi yang jatuh di kamar mandi, hingga tidak menemani Putri Candrawathi bertemu para terdakwa termasuk Brigadir J.

"Ini saudara sepertinya main-main," tukas Majelis Hakim.

 

5 dari 5 halaman

Minta Susi Dihadirkan di Tiap Sidang

Para Hakim meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi, dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

Hal tersebut diungkap saat sidang menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Dalam sidang itu,  Susi hadir memberikan kesaksian.

Dalam sidang itu, para hakim menanyakan tentang kejadian di Magelang pada 4 Juli 2022. Hakim meminta Susi berbicara apa adanya sesuai dengan yang dilihat, dan didengar.

Bukan tanpa alasan, Susi bersama Brigadir J dan Putri Candrawathi yang mengetahui secara mendetail. Namun, para hakim malah dibuat bingung dengan keterangan dari Susi. 

Bahkan, Hakim meminta Susi dihadirkan terus-menerus selama persidangan berlangsung.

"Terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak, itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," kata Hakim.

Susi menceritakan, kejadian di Malang. Berdasarkan kesaksian, saat itu ia sedang beberes di dapur. Putri Candrawathi sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV

"Habis itu ibu minta tolong untuk manasin wedang. Saya manasin, terus nanyain om Kuat,  ‘Bi om Kuat mana?’. saya jawab siap bu ada, Saya manggil Om Kuat, om Kuat masuk saya kembali ke dapur. om Kuat duduk di lantai dekat ibu," ujar Susi.

Susi menerangkan, Brigadir J datang menghampiri Putri Candrawathi. Saat itu, sudah ada Kuat Maruf yang berbincang-bincang dengan Putri Candrawathi. 

"Datanglah Om Yosua jalan ke arah ibu, ada om Kuat juga di sana, terus om Yosua sempat mau ngangkat ibu, nah Om Kuat menging (larang) gitu kan," ucap Susi.

Hakim menimpali jawaban Susi. Sebab, ada keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemerikaaan (BAP).

"Di BAP ini kamu bilang, jam 22.00 WIB, ibu Putri Candrawathi, Richard, Kuat ,Yosua sedang berkumpul di ruang keluarga," hakim membacakan BAP.

Susi tegaskan menolak isi BAP. "Tidak," kata Susi.

"Jadi mana yang benar yang di BAP atau sekarang ini," hakim menimpali.

"Yang sekarang ini," Susi kembali menjawab.

Hakim kembali meminta Susi menceritakan kejadian tersebut.

"Sempat mau ngangkat, tapi sama om Kuat dipenging, om jangan ngangkat-ngangkat ibu," jawab Susi.

Jawaban itu pun kembali membuat Hakim meninggikan suara.

"Kenapa kamu bilang di BAP penyidik bahwa Yosua sudah mengangkat Ibu PC? yang benar yang mana?," hakim bertanya.

Susi mengatakan, keterangan di BAP itu salah. Dalihnya, saat itu tak memingat detail.

"Belum ini di BAP itu belum inget pasti apa yang sebenarnya," ujar dia.

Hakim pun lantas meminta saksi Susi untuk didatangkan kembali. "Saya harap ini dihadirkan terus di dalam peradilan. terutama kami mau menggalinya motifnya ini pembunuhan ini," ujar Hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.