Sukses

Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Sebelum Beralih Siaran Digital

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 telah membatalkan aturan sewa slot multipleksing.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 telah membatalkan aturan sewa slot multipleksing.

Menanggapi putusan itu, pengacara dari Lombok TV, Gede Aditya Pratama, selaku pihak Pemohon Uji Materil pada PP 46/2021, mengatakan, dampak dari putusan MA itu adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing dan juga sebaliknya.

“Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh Putusan MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing,” kata Gede dalam siaran pers diterima, Rabu (26/10/2022).

Gede menambahkan, seharusnya TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur 1 saluran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah. Namun, hal itu bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

Gede mengingatkan, sebaiknya Pemerintah memperhatikan Putusan MA terlebuh dahulu. Sebab, akan berdampak serius bila tetap memberlakukan Analog Switch Off (ASO).

“Jika ASO dilakukan, Lembaga Penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing otomatis tidak lagi dapat bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” tutur Gede.

Gede melihat, hal itu tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami mendesak, agar Pemerintah terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa patuh dan tidak mengabaikan putusan MA itu,” Gede memungkasi.

Sebagai informasi, jika ASO pada 2 November 2022 dilaksanakan tanpa memperhatikan dampaknya, maka kelangsungan hidup TV yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing akan terancam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlindungan

Senada, Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya Pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.

“Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” dia menutup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.