Sukses

Meja Pengaduan Balai Kota Jakarta, Warga Mengadu soal IMB dan Sertifikat Tanah

Meja pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta dibuka setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00-09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau pelaksanaan meja pengaduan pada Rabu pagi (19/10/2022). Heru mengatakan, terdapat beberapa warga yang mengadu sambil meminta diajari penggunaan aplikasi JAKI.

"Ada beberapa warga mengadu, tapi ta ajarin sistem JAKI. Jadi, ada satu dua warga minta diajarin, kita ajarin," kata Heru Budi Hartono ketika ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Heru mengatakan, permasalahan yang dilaporkan warga pada hari ini adalah masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat tanah.

"Tadi masalah IMB, ada IMB yang belum bisa terbit tapi dicek sudah bisa. Terus masalah tanah untuk sertifikat. Kira-kira seperti itu, masih ada tertunda tanda tangan Pak Lurah, Pak Lurahnya sudah pindah, ini sudah dikoordinasikan," jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan pengaduan tersebut datang dari Jakarta Selatan ada tiga laporan dan masing-masing wilayah Jakarta sebanyak satu laporan. Ia juga mengatakan warga senang dengan dibukanya kembali meja pengaduan.

"(Jakarta) Selatan tiga (laporan), yang lain satu-satu. Sekalian ngajarin sistem di sini. (Responsnya) bagus, mereka senang datang ke sini," kata Heru.

Meja pengaduan di Pendopo Balai Kota dibuka tiap Senin sampai Kamis pukul 08.00-09.00 WIB. Di sana, akan ada perwakilan dari setiap kantor wali kota, yaitu tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi yang bergiliran bertugas.

Kemudian, laporan warga yang telah diterima akan dibawa kembali ke wilayah kota administrasi untuk ditindaklanjuti.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Heru Budi Hidupkan Lagi Pengaduan Warga di Balai Kota DKI Seperti Era Ahok

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghidupkan kembali pengaduan warga di Balai Kota DKI Jakarta. Program ini pernah dilakukan di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"InsyaAllah begitu, besok saya melakukan pengarahan kepada pejabat DKI, nanti ada beberapa poin misalnya saya minta perwakilan wali kota setiap hari bergantian, setiap wilayah ada di sini nanti bergiliran," kata Heru Budi di Balai Kota Jakarta, Senin (17/10/2022).  

Heru menyebut, pengaduan masyarakat akan digelar setiap hari Senin-Kamis pukul 07.30-09.00 di pendopo atau teras Balai Kota DKI.

"Nanti diatur siapa yang piket jam 07.30-09.00, setelah itu beliau itu membawa apa yang didiskusikan masyarakat pengaduan, untuk didiskusikan," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Heru Budi Minta Lurah Tak Jadikan Petugas PPSU Pembantu Rumah dan Sopir

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar Lurah se-Jakarta tak menjadikan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagai staf pribadi. 

Hal ini diungkapkan Heru saat memberikan arahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Kota, Bupati, Camat, dan Lurah di Gedung Graha Bhakti, Taman Ismail Marzuki (TIM), Selasa (18/10/2022).

"Saya cerita lagi saya cerita lucu lagi mudah-mudahan Pak Lurah, Bu Lurahnya ada di sini," ujar Heru.

"Pastikan PPSU itu tidak jadi staf bapak. Tidak menjadi maaf, driver, yang bawain koran, nanti kan saya keliling kelurahan, termasuk nanti saya sowan ke kelurahan Duren Sawit. Pastikan tidak bekerja di rumah," kata Heru.

Heru mengaku pernah mendapatkan aduan dari petugas PPSU pada 2016 silam. Saat itu, kata dia seorang Lurah kedapatan menjadikan PPSU sebagai pengurus rumah.

"Saya cerita besok untuk bapak tidak lakukan. Saya tidak menyebutkan Lurahnya, yang ngadu itu PPSU-nya. Saya panggil lurahnya itu ke kantor. Jadi lurahnya itu, bayangin, jadi yang ngurusin di rumahnya dua, sopirnya satu, ya kurang dong," jelas dia.

Heru menyampaikan bahwa kala menerima aduan itu ia memanggil Lurah bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dia berharap dibagikannya cerita tersebut agar kejadian serupa tak terulang.

Heru menegaskan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir bahwa petugas PPSU tak boleh dijadikan staf pribadi. Pasalnya, kata dia sesuai kontrak tugas PPSU bukanlah demikian.

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.