Sukses

Alasan Polri Copot Nico Afinta dari Jabatan Kapolda Jatim, Terkait Tragedi Kanjuruhan?

Irjen Nico Afinta yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur dipindahtugaskan ke posisi Sahlisosbud Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dari jabatannya. Posisinya kini ditempati oleh Irjen Teddy Minahasa yang dulunya merupakan ajudan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Ya betul, TR tersebut adalah tour of duty and tour of area," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP./2022, jabatan Kapolda Jawa Timur ditempati oleh Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya Kapolda Sumatera Barat. Irjen Nico Afinta yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur dipindahtugaskan ke posisi Sahlisosbud Kapolri.

Adapun posisi Kapolda Sumatera Barat kemudian dijabat oleh Irjen Rusdi Hartono yang sebelumnya Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

"Mutasi adalah hal yang alamiah di organisasi Polri dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi," kata Dedi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan bahwa kematian ratusan orang dalam tragedi Kanjuruhan akibat kerusuhan dan gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan. Tindakan represif itu dinilai memiliki unsur pelanggaran HAM.

Usman mengatakan, dalam tragedi ini, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta patut dimintai tanggung jawab, bahkan dicopot. Pencopotan disertai alasan karena Nico memegang unsur keamanan tertinggi di wilayah Jatim, sehingga harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan masyarakat, termasuk di Stadion Kanjuruhan.

"Kapolda Jawa Timur layak dimintai tanggung jawab termasuk dicopot, jika memang gagal atau tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan untuk mencegah kejadian tersebut, atau tidak segera menindak anggotanya yang menyebabkan banyak kematian warga," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (4/10/2022).

Ia juga menyentil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memantau dan memeriksa kinerja anak buahnya di lapangan. "Bahkan Kapolri harus dimintai tanggung jawab atas banyaknya masalah kepolisian, terutama rendahnya kinerja Polri," ujar Usman.

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua PSSI Diminta Mundur

 

Usman menjelaskan, kematian ratusan orang di Stadion Kanjuruhan seharusnya tak perlu terjadi jika aparat mengetahui pengamanan sesuai prosedur. Ia pun meminta Kapolda Jawa Timur dan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan harus mundur sebagai dampak keteledoran mereka.

"Semua pihak yang bertanggung jawab atas kejadian itu, termasuk Ketua PSSI, seharusnya mundur. Sebab ini sudah berskala tragedi nasional bahkan tragedi dunia," katanya memungkasi.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menyayangkan 28 personel Polri yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan hanya diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Padahal, menurut ICJR, tragedi ini sudah masuk pidana.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mendesak agar para personel Polri yang diduga terlibat tragedi Kanjuruhan diseret ke pengadilan. Pasalnya, tindakan mereka menyebabkan meninggalnya ratusan suporter Aremania.

"Sayangnya, pemeriksaan tersebut diarahkan sebagai pemeriksaan kode etik. ICJR menegaskan bahwa tragedi ini bukanlah bentuk pelanggaran etik, melainkan sudah memasuki ranah pidana karena jatuhnya korban jiwa terjadi karena penggunaan kekuatan yang belebihan," ujar Erasmus dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (4/10/2022).

Menurut Erasmus penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use of power yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana.

"Sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun aktor-aktor yang terlibat adalah bagian dari kesatuan sendiri," kata dia.

Menurut Erasmus, selain pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP, menyebabkan kematian karena kealpaan. Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan pun harus diusut oleh Polri dalam tragedi ini.

"Beberapa kronologi yang diperoleh dari pemberitaan media maupun citizen journalism menunjukkan bahwa buruknya kontrol konflik massa yang dilakukan Polri sebagai penanggung jawab pengamanan di dalam stadion ketika peristiwa tersebut terjadi, menyebabkan orang-orang menuju pintu keluar pada waktu yang sama dan menimbulkan kepadatan," kata dia.

Dia menyebut, dalam beberapa video yang beredar, terlihat adanya penggunaan gas air mata, walaupun FIFA sudah melarangnya. Gas air mata tersebut juga diarahkan ke arah tribun penonton yang diketahui bukan pihak yang menimbulkan kerusuhan.

"Kematian pun terjadi karena banyak orang terinjak-injak dan mengalami sesak napas pada saat keluar stadion karena menghindari gas air mata yang terus diberikan aparat. Bahkan, sempat beredar video yang menunjukkan supporter memohon pihak pengamanan untuk tidak melemparkan gas air mata kepada penonton," kata Erasmus.

Dari kronologi tersebut, menurut Erasmus, dapat dilihat bahwa kematian para penonton tersebut bukanlah permasalahan kode etik, melainkan sudah menjadi perbuatan pidana.

"Peristiwa ini harus menjadi titik balik Kepolisian untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak seluruh kesalahan yang dilakukan personel adalah pelanggaran kode etik," ucapnya menandaskan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.