Sukses

Ini 3 Hakim yang Akan Mengadili Kasus Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Tiga orang majelis hakim itu akan mengadili Sambo cs, baik perkara pembunuhan berencana dan juga Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara dan surat dakwaan milik Ferdy Sambo CS, terkait perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Dengan begitu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar persidangan pidana umum terhadap para tersangka.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, nantinya ada tiga orang Majelis Hakim dalam mengawal perkara tersebut. Nantinya, Ketua Majelis Hakim akan dipegang oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.

"Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ia menjelaskan, tiga orang majelis hakim itu nantinya akan mengadili para terdakwa, baik perkara pembunuhan berencana dan juga Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan.

"(Untuk perkara OJ) Sama majelisnya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkasa serta surat dakwaan milik Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini diketahui terkait dengan perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat beberapa waktu lalu di bekas rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

"Sudah tadi jam 3 sudah terlimpahkan, iya sudah (diterima bidang kepaniteraan bidang pidana umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (10/10).

Sehingga, dalam waktu dekat ini Ferdy Sambo Cs nantinya akan segera menjalani persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya benar, kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kemungkinan minggu depan sudah sidang," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Terbuka untuk Umum

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa persidangan kasus kematian Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya akan berjalan secara terbuka untuk umum.

"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," tutur Saut kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Menurut Saut, pihaknya hari ini rencananya memang menerima dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, dengan total ada 11 berkas perkara. Sejauh ini sudah ada rapat koordinasi bersama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian soal teknis penanganan dan pengamanan.

"Pengamanannya, termasuk juga agar persidangannya berjalan lancar. Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, dan hari ini juga Bapak Ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya. Bapak Ibu nannti bisa lihat di SIPP PN Jaksel di web situ ada bisa dilihat di situ sidangnya tanggal berapa," kata Saut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih menunggu berkas dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta obstruction of justice. Sejauh ini, segala persiapan pun dipastikan berjalan lancar.

"Sebenarnya PN Jaksel bukan kali ini saja menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat, tapi tentu saja yang namanya persiapan, terkait dengan koordinasi dengan kejaksaan, dengan kepolsian, dengan pengamanan sidang, bahkan dengan rekan media pun kami pasti akan menyiapkan supaya semua berjalan dengan baik," tutur Humas PN Jaksel Djuyamto di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.