Sukses

KSAD Dudung Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan di RSUD Syaiful Anwar Malang

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman mengunjungi dan memberikan bantuan kepada korban yang dirawat di RSUD dr. Syaiful Anwar Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi dan memberikan bantuan kepada korban yang dirawat di RSUD dr. Syaiful Anwar Malang, termasuk juga keluarga korban yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan bersama dengan para pejabat TNI AD lainnya.

"Sengaja saya datang ke rumah sakit untuk melihat para korban kejadian Kanjuruhan. Ada beberapa yang masih mendapatkan perawatan di ICU, dan beberapa sudah di ruang perawatan," kata Dudung, Kamis (6/1/2022).

"Saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat mendoakan, semoga yang dirawat segera sembuh dan selalu diberikan kesehatan," sambungnya.

Tidak hanya ke rumah sakit, jenderal bintang empat ini juga mengunjungi kediaman orang tua dan keluarga dari salah satu supporter yang meninggal dunia. Kegiatan ini juga didampingi oleh Presiden Arema, Gilang Widya Pramana.

Selain menyampaikan rasa duka yang mendalam, Dudung berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan serta mendoakan almarhumah Najwa Zalfa Abdillah (16) agar diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

"Saya juga turut berbelasungkawa kepada saudara-saudara kita, semoga almarhum dan almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," tutupnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan kelalaian yang berbuntut terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi diminta keterangan baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan di stadion kanjuruhan maupun saksi dari eksternal," kata Dedi kepada wartawan, di Jawa Timur, Rabu 5 Oktober 2022.

Pemeriksaan terhadap para saksi, lanjut Dedi, masih berlangsung. Sehingga terkait hasil pemeriksaan masih belum bisa disampaikan ke publik.

"Mungkin besok baru saya sampaikan tentang progres baik dari tim audit investigasi maupun juga Tim Sidik dalam hal ini gabungan dari Bareskrim dan Polda Jatim," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikkan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin 3 Oktober 2022.

Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”

Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun,"

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.