Sukses

PSI Minta Nadiem Makarim Akomodir Aspirasi Guru dan Dosen

DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar jangan mengkhianati para guru dan dosen.

Liputan6.com, Jakarta - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar jangan mengkhianati para guru dan dosen.

"Mas Menteri jangan coba-coba khianati guru dan dosen," ujar Juru Bicara PSI Furqan AMC dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Furqan khawatir, langkah Omnibus Law yang ditempuh Kemendikbudristek terkait UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005 serta UU Pendidikan Tinggi 2013 ini bakal mereduksi kesejahteraan para guru dan dosen.

Indikasi tersebut di antaranya terlihat dari hilangnya ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.

Karena itu, pasca ditolaknya RUU Sisdiknas masuk dalam agenda Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 oleh DPR, PSI minta Kemendikbudristek memastikan jaminan kesejahteraan guru dan dosen dalam perbaikan RUU Sisdiknas ke depan.

Menurut Furqan, guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Bagaimana mungkin guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya terabaikan?," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harus komodir aspirasi para guru dan dosen

Furqan mengatakan, selama ini tidak sedikit guru yang terpaksa mencari penghasilan sampingan untuk menutupi kebutuhan hidup. Akibat hal tersebut, sang guru tidak bisa fokus mengajar.

"Kualitas pengajaran akan menjadi turun," kata dia.

Apalagi tugas mengajar tidak hanya dilakukan di kelas, di luar kelas para guru harus memeriksa tugas yang dibuat para siswa. Bahkan tidak sedikit juga guru yang terlibat dalam urusan-urusan administrasi sekolah, sementara gaji mereka hanya dihitung dari jumlah jam mengajar di kelas.

"Belum lagi masih banyak guru yang statusnya masih honorer dan belum tersertifikasi," ungkap Furqan.

Guru dan dosen telah beberapa kali menyuarakan aspirasinya. Terakhir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan aspirasinya langsung pada Presiden Jokowi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas Selasa lalu (20/9).

"Kemendikbudristek harus mengakomodir aspirasi para guru dan dosen," dia menandaskan.

3 dari 3 halaman

RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Keputusan diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 20 September 2022

Di antara RUU yang masuk Prolegnas, tidak ada RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menjelaskan, Baleg sengaja tidak mencantumkan RUU Sisdiknas karena tidak ingin terjadi kegaduhan.

"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta membuka dialog dengan para pemangku kepentingan agar RUU Sisdiknas tidak menciptakan kegaduhan baru.

"Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy.

Willy meminta Mendikbud Nadiem Makarim tidak egois dan mendengarkan aspirasi publik. RUU Sisdiknas diminta untuk diperbaiki lebih dahulu sebelum kembali dikirim ke DPR.

"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.