VIDEO: MA Berhentikan Sementara Sudrajad Dimyati Selaku Hakim Agung

Mahkamah Agung (MA) memutuskan, memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya selaku Hakim Agung. Keputusan ini diambil, usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat diduga terlibat kasus suap proses persidangan pada tahapan di Mahkamah Agung MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Diperbarui 24 September 2022, 13:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memutuskan, memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati dari jabatannya selaku Hakim Agung.

Keputusan ini diambil, usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat diduga terlibat kasus suap proses persidangan pada tahapan di Mahkamah Agung MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6