Sukses

Korban Penyekapan Dipaksa Jadi PSK Tak Dapat Uang Sepeser Pun

Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penyekapan seorang Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penyekapan seorang Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Berkas perkara dinyatakan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Hasil gelar perkara statusnya naik ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Kasus ini dilaporkan orangtua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Zulpan menerangkan, korban seorang wanita berinisial NAT (16) dijual oleh terlapor EMT ke pria hidung belang di daerah Jakarta Barat. Saat itu, korban dijanjikan akan mendapat upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Namun, kenyataannya tak demikian.

"Selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," ujar Zulpan.

Zulpan menerangkan, korban saat itu hendak keluar dari pekerjaan tersebut. Namun, tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor. "Dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada pelapor," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perlindungan Korban

Polisi pun telah melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi pelapor termasuk korban. Saat ini, penyidik telah berkordinasi P2TP2A untuk memberikan perlindungan terhadap korban.

Atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

3 dari 4 halaman

Disekap Lebih Dari 1 Tahun, ABG di Jakbar Dipaksa Jadi PSK

Penasihat hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin bersama korban dan orang tua berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. KPAI turut mendampingi pertemuan pada Kamis 15 September 2022.

"Kami bertemu penyidik menindaklanjuti laporan yang dibuat klien kami orang tua korban pada Juli 2022 kemarin," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.

Zakir menerangkan, kliennya bertemu dengan temannya seorang perempuan berinisial EMT pada 2021 silam. Ketika itu, diajak ke suatu tempat. Namun, tidak diizinkan pulang.

"Setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja," ujar dia.

Zakir menerangkan, korban dipaksa bekerja dengan imingi-imingi sejumlah uang dan terlapor EMT menjanjikan merubah penampilan menjadi cantik.

Ternyata, pekerjannya melayani pria hidung belang. Bahkan, terlapor EMT menyewa puluhan kamar untuk menjalani praktik prosititusi.

"Korban diajak berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Itu di daerah Jakarta Barat ada di daerah Pluit," ujar dia.

Zakir mengatakan, kliennya disekap dan tidak diperbolehkan cerita kepada siapapun termasuk orangtua. Menurut penuturan korban, jika ada orang lain tahu maka korban diminta melunasi utang Rp 35 juta.

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta ketika dia keluar dari tempat itu," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Dipaksa Hasilkan Uang Rp 1 Juta Setiap Hari

Zakir mengatakan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu mengenai utang Rp 35 juta. Bahkan, menurut cerita orang tuanya sepeda motor temannya pun sempat disita sebagai jaminan utang.

"Utang kita nggak tahu itu dari mana sumbernya," ujar dia.

Zakir menerangkan, terlapor memaksa kliennya melayani tamu. Tak cuma itu, ia diminta uang satu juta per hari.

"Jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu per hari. Kalau tidak menghasilkan uang satu juta per hari dia diminta untuk bayar hutang. Jadi eksploitasinya itu dalam bentuk penekanan tadi," ujar dia.

Zakir mengatakan, terlapor EMT sebagai mami atau mucikarinya yang bertanggungjawab untuk semua anak-anak yang dipekerjakan.

"Kalau cerita ke saya tadi, disitu banyak sekali tapi gak tahu jumlahnya tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20an kamar di satu apartemen," ujar dia.

Zakir mengatakan, kliennya berhasil kabur pada Juni 2022 dan kemudian bercerita kepada orang tua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.