Sukses

14 Saksi Diperiksa Kejati Papua Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter Dishub Mimika

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika melakukan pengadaan pesawat dan helikopter dengan nilai total anggaran mencapai Rp85,7 miliar. Sumber anggaran diketahui berasal dari APBD Kabupaten Mimika.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika melakukan pengadaan pesawat dan helikopter dengan nilai total anggaran mencapai Rp85,7 miliar. Sumber anggaran diketahui berasal dari APBD Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejari Mimika melakukan penyelidikan karena hal tersebut disinyalir beraroma korupsi.

Kepala Kejati Papua Nikolaus Kondomo menjelaskan, pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Rinciannya, pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.

"Ada penambahan senilai Rp6 miliar untuk mobilitas pesawat, pengadaan dan pemasangan AP, STOL, biaya pra operasi, sehingga nilai kontrak menjadi Rp85,7 miliar," kata Nikolaus.

Guna mendalami penyelidikan itu, Nikolaus menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 14 orang saksi. Saksi-saksi terdiri dari PT Asian One Air sebagai pihak penyedia layanan operasionalnya hingga Kadis Perhubungan Mimika beserta jajarannya.

"Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi. Pesawat serta helikopter tersebut yang dioperasikan PT Asian One Air," jelas Nikolaus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Penyimpangan

Menurut Nikolaus, diduga terjadi dugaan penyimpangan dalam pengadaannya. Penyelewengan diduga terjadi mulai proses tender hingga pengadaan pesawat termasuk pengadaan suku cadang. Terlebih Helikopter Airbus H-125 belum juga sampai di Mimika.

"Karena diinformasikan saat ini barang itu masih ada di Papua Nugini (PNG). Belum dipastikan keberadaannya karena dari hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara dan membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun," Nikolaus menutup.

Nikolaus mengungkap, hasil pemeriksaan sementara mengungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau.

Meski begitu, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.