Sukses

Hak Interpelasi DPRD Depok Akhirnya Dihentikan

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, usulan hak interpelasi kepada Pemerintah Kota Depok telah dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Hak interpelasi yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akhirnya dihentikan. Sebelumnya sebanyak 33 anggota DPRD Kota Depok mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan Pemerintah Kota Depok tentang program Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, usulan hak interpelasi kepada Pemerintah Kota Depok telah dicabut. Hal itu dikarenakan, DPRD Kota Depok telah mendapatkan penjelasan terkait program KDS yang dijalankan Pemerintah Kota Depok.

"Betul, usulannya dicabut karena tuntutannya semua sudah dipenuhi," ujar Ikravany kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Ikravany menjelaskan, DPRD Kota Depok telah mendapatkan penjelasan terkait perbaikan data yang sebelumnya bermasalah dan telah diakui Pemerintah Kota Depok. Pemerintah Kota Depok telah sepakat membuat satu indikator kemiskinan dengan 14 poin, untuk memvalidasi data warga miskin di Kota Depok.

"Warga Depok ini kan belum pernah diupdate, sekarang untuk mengupdate, karena selama ini mencoba diupdate tapi tidak ada panduan yang fix, maka kita bikin panduannya indikator kemiskinan yang kita sepakati, dan sudah divalidasi," jelas Ikravany.

Selain itu, lanjut Ikravany, terkait koordinator kelurahan yang memvalidasi data dapat dievaluasi dan dapat diberhentikan apabila bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja. Begitupun dengan desain kartu KDS telah dirubah menggunakan warna putih berikut logo.

"Tapi selama kartu baru belum keluar maka akan digunakan kartu BJB terlebih dahulu, tetapi memang untuk foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan tetap ada, karena sebenarnya terkait foto itu tidak ada yang dilanggar, tapi soal politis," ucap Ikravany.

Ikravany mengungkapkan, terkait hal yang lebih subtantif seperti memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan manfaatnya telah disepakati. Namun DPRD Kota Depok sepakat untuk tetap mengawal program KDS secara bersama dan Pemerintah Kota Depok telah membuka diri untuk dikawal.

"Intinya semua fraksi yang mengusulkan kemarin mencabut usulannya, kami apresiasi Pemerintah Kota Depok mau datang ke DPRD untuk membuka diri terkait masalah ini," ungkap Ikravny.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terjadi Perdebatan

Ikravny mengakui, pada saat itu sempat terjadi perdebatan, perbedaan, perselisihan, lempar argumen yang berujung program KDS memiliki manfaat yang maksimum untuk warga Depok.

"Yang kita persoalkan adalah bagaimana cara melaksanakan program kesejahteraan sosial, ini sekarang sudah ada titik temunya," pungkas Ikravany.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN Kota Depok, Igun Sumarno mengatakan, hak interpelasi merupakan hak anggota DPRD Kota Depok untuk meminta keterangan. DPRD Kota Depok meminta keterangan kepada Pemerintah Kota Depok pada program KDS.

"Kami meminta keterangan kebijakan strategis kepada Pemerintah salah satunya program KDS,” ujar Igun pada sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Selasa 17 Mei 2022.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Pertanyakan Program KDS

DPRD Kota Depok sebelumnya sempat mempertanyakan program KDS baik dalam pelaksanaan maupun pendistribusian data. Diduga dalam pendistribusian kartu program tersebut dinilai kurang merata kepada warga Kota Depok yang membutuhkan.

"Usulan interpelasi diberikan kepada Ketua DPRD yang sebelumnya telah ditandatangani Wakil Ketua DPRD,” jelas Igun.

Nantinya, berkas yang diberikan kepada Ketua DPRD Kota Depok akan ditindaklanjuti terkait permintaan anggota DPRD Kota Depok. Penyerahan pengajuan hak interpelasi telah disetujui 33 anggota dari 55 anggota DPRD Kota Depok.

"Kami ingin kejelasan penyaluran program KDS mulai dari hulu hingga hilir, terperinci, dan transparan,” ucap Igun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.