Sukses

KPK Sebut Penggarap Proyek Mamberamo Tengah Dipilih Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggarap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dipilih oleh Bupati Ricky Ham Pagawak.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penggarap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah dipilih oleh Bupati Ricky Ham Pagawak.

Hal itu diketahui usai tim penyidik KPK memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi, Papua.

Yonas dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK pada, Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.

"Yonas Kenelak hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek dikondisikan untuk dimenangkan oleh RHP (Ricky Ham Pagawak)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Sementara saksi Slamet yang berprofesi sebagai PNS di Kabupaten Mamberamo Tengah ini tak memenuhi panggilan penyidik.

"Slamet tidak hadir namun konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Kini Ricky Ham menjadi buron dan diduga kabur ke Papua Nugini.

KPK menyatakan tak ragu menjerat pihak yang turut membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Kami mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka (Ricky) karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Segera Menyerahkan Diri

Meski demikian, Ali berharap Ricky Ham Pagawak segera menyerahkan diri demi mendapatkan kepastian hukum dari KPK.

Menurut Ali, KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani setiap kasus.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," kata Ali.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Minta Bantuan KSAD

Sebelumnya, dalam memburu Ricky Ham Pagawak, tim penyidik meminta bantuan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Tim penyidik meminta Dudung memerintahkan anak buahnya untuk bersedia memberikan keterangan kepada tim penyidik.

KPK menduga ada keterlibatan anggota TNI dalam proses pelarian Ricky Ham Pagawak.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Ali berharap dukungan dari Dudung dalam memburu Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke Papua Nugini.

"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata Ali.

Selain kepada Dudung, KPK juga meminta bantuan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam mencari Ricky Ham Pagawak. Menurut Ali, tim penyidik sudah berkirim surat kepada Lukas Enembe agar jajarannya terlibat dalam pencarian Ricky Ham Pagawak.

"KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan Tersangka dimaksud," kata Ali.

KPK juga meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini, nama Ricky masuk dalam daftar red notice.

"Kami juga sudah meminta kepada Bareskrim Polri, termasuk juga NCB Interpol tentunya untuk melakukan pencarian terkait dengan DPO KPK ini," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.