Sukses

Berkas Dinyatakan Lengkap, KPU: PKN Lanjut Verifikasi Administrasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, berkas administrasi yang dibawa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada hari ini lengkap. Artinya, dengan demikian PKN berkah melanjutkan proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dalam tahap verifikasi administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, berkas administrasi yang dibawa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada hari ini lengkap. Artinya, dengan demikian PKN berkah melanjutkan proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dalam tahap verifikasi administrasi.

"Tanggal 2 Agustus jam 2 siang, PKN telah mendaftarkan diri dan tadi sebelum jam 5 kami telah melakukan pengecekan dokumennya. PKN dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok hari," kata Idham di Kantor KPU Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Idham menjelaskan, verifikasi administrasi adalah proses lanjutan sebelum tahap akhir yakni verifikasi faktual. Dia memastikan, KPU akan menggunakan aplikasi sistem partai politik (Sipol) sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 4 tahun 2022.

"Dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, berkaitan dengan dokumen persyaratannya. KPU memeriksa apakah ada dugaan keanggotaan ganda partai politik yang akan kamu lakukan terhadap keanggotaan di internal partai politik tersebut," jelas Idham.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wajib

Idham menambahkan, verifikasi demi verifikasi adalah hal yang wajib dilakukan parpol sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024. Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen treshold (PT). Kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

Pertama, untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.

Kedua, untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.

3 dari 3 halaman

Jumlah Parpol

Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.