Sukses

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas dari Lapas Sukamiskin

Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani vonis dua tahun delapan bulan bui atas kasus gratifikasi.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung. Selasa (2/8/2022). Rachmat masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani vonis dua tahun delapan bulan bui atas kasus gratifikasi.

"Iya, benar yang bersangkutan bebas bersyarat. Masih wajib lapor di bapas," kata Elly, Selasa (2/8/2022).

"Dia akan lapor ke bapas, teknisnya itu bapas yang mengatur," ujarnya menambahkan. 

Adapun selama di Lapas Sukamiskin, Rachmat Yasin sudah mendapatkan sejumlah remisi. Di antaranya, remisi Lebaran dan remisi Kemerdekaan pada Agustus 2021 lalu.

"Yang pasti dia dapat remisi, kalaupun dia dapat remisi pun pasti. Untuk 2021 dua bulan kemudian Lebaran 1 bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin satu bulan," ujar Elly. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, 2 tahun 8 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4 tahun 2 bulan penjara.

Selain kurungan penjara, Rachmat Yasin juga didenda senilai Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar denda, masa kurungan penjara akan ditambah 2 bulan. Di samping itu, Yasin harus mengembalikan uang senilai Rp 9,7 miliar yang harus disetorkan ke rekening KPK sebagai pembayaran uang pengganti.

"Menyatakan terdakwa Rachmat Yasin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3/2021).

Yasin terbukti bersalah sesuai dakwan pertama, yakni Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.