Sukses

Belum Jadi Tersangka, Polri Kembali Panggil Petinggi ACT untuk Diperiksa

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, hari ini para petinggi ACT tersebut kembali dipanggil untuk memberi keterangan. Dia merinci, mereka yang dipanggil adalah mantan Presiden ACT Ahyudin.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus dipanggil Bareskrim Polri. Mereka diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana santunan terhadap korban kecelakaan pesawat tahun 2018.

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, hari ini para petinggi ACT tersebut kembali dipanggil untuk memberi keterangan. Dia merinci, mereka yang dipanggil adalah mantan Presiden ACT Ahyudin. Diketahui, yang bersangkutan terhitung sudah delapan kali dimintai keterangan dalam statusnya yang masih sebagai saksi.

Selain Ahyudin, ada juga Senior Vice Presiden Global Islamic Hariyana Hermain yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini. Andri mengatakan, keduanya diperiksa dalam jadwal terpisah.

“Jadwal pemeriksaan ACT hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, Ahyudin jam 11.00, Hariyana Hermain jam 13.00," kata Andri kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Terdapat 68 ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing JT610 dengan besaran angka per jiwa senilai Rp2 miliar. Sehingga total dana tersebut kurang lebih berkisar Rp138 miliar.

Dugaan penyimpangan itu diduga dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gandeng Kejaksaan

Sebelumnya, Polisi masih terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan diduga dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun untuk tindak lanjut penanganan perkara tersebut salah satunya polisi dengan menggandeng pihak Kejaksaan.

"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ACT," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

Menurut Nurul, pihaknya pada Senin, 18 Juli 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, antara lain Ahyudin selaku pendiri, mantan ketua pengurus dan Presiden Yayasan ACT, kemudian IA selaku Ketua pembina yayasan ACT, BH selaku anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, S selaku pengawas yayasan ACT, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.

"Dalam proses penyidikan ACT, Bareskrim Polri didampingi pengawas internal," jelas dia.

Nurul menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT masih terus berjalan. Tentunya, seluruh pihak terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

"Bareskrim Polri juga melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT," Nurul menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.