Sukses

Dokter Pelaku Pembakaran Bengkel di Tangerang Dituntut 12 Tahun Penjara

Merry dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar

Liputan6.com, Jakarta Seorang dokter bernama Merry Anastasya, terdakwa pembakaran sebuah bengkel yang menewaskan tiga penghuninya di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dituntut 12 tahun kurungan penjara. 

"Bahwa Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut oleh selama 12 tahun," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachri dalam sidang tuntutan yang digelar Selasa (19/7/2022). 

JPU pun menjelaskan, pada fakta yang terungkap selama di persidangan, ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. Sebelah barat bangunan bengkel Intan Jaya Motor milik korban Leon almarhum, yak tak lain adalah pacar terdakwa.

Dan sebelah selatan bangunan bengkel Intan Jaya Motor. Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya api di kain, plastik dan bahan yang mudah terbakar yang diakibatkan adanya siraman bahan bakar bensin, yang dilakukan oleh terdakwa.

Jaksa juga menyatakan ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati karena masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon.

"Terdakwa yang merupakan pacar saudara Leon merasa tidak terima dan dalam keadaan hamil akan diputuskan hubunganya oleh korban Leon sebagai pacarnya," ucap Adib. 

Sementara, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma menjelaskan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut banyak pertimbangan hingga mempertimbangkan asas kemanusiaan. Juga pertimbangan hal yang memberatkan.

"Hal yang memberatkan, kalau kita menggunakan pasal 340 KUHP, itu memberatkan karena ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.

Namun, bila terdakwa berkilah itu pembunuhan berencana dan akan membela diri dalam fledoi, Dapot pun mempersilahkan. Sebab itu adalah hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Ya kalau memang dia merasa tidak direncanakan itu bisa dituangkan melalui fledoi melalui kuasa hukumnya, silakan kita tidak bisa bantah. Tapi kalau nantinya hasil putusan jauh dari tuntutan, kita akan banding," tegas Dapot.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Karena Restu Orangtua

Seperti diketahui, dr Merry Anastasya dituntut 12 tahun penjara lantaran terlibat dalam kebakaran yang menewaskan kedua orang tua dan pacarnya.

Merry diduga marah lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui pada Agustus 2021 lalu.

Pada saat melakukan tindakan nekadnya itu, Merry tengah mengandung 7 minggu, anak dari hubungannya dengan sang pacar. Terdakwa terbukti dengan sengaja membakar bengkel dan menewaskan tiga penghuninya dengan cara melemparkan plastik berisi bensin jenis Pertamax ke dalam bengkel tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.