Sukses

Bapepam Memeriksa Rekayasa Harga Saham Bank Lippo

Pemeriksaan meluas dari skandal laporan keuangan ganda ke dugaan rekayasa harga saham di pasar modal. Di kalangan pasar modal, Kelompok Usaha Lippo terkenal lihai melakukan rekayasa bisnis.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memperluas pemeriksaan terhadap Bank Lippo. Pengkajian tak lagi mengarah pada skandal laporan keuangan ganda tapi melebar hingga dugaan rekayasa harga saham Bank Lippo di pasar modal. Sehubungan dengan itu, Bapepam telah memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi. "Berita acara pemeriksaan pihak-pihak yang kita panggil sedang kita lengkapi," kata Kepala Bapepam Herwidayatmo di Jakarta, Ahad (23/2).

Mereka yang dipanggil di antaranya penilai agunan yang diambil alih (AYDA) yang ditunjuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional, serta akuntan publik dan manajemen Bank Lippo. Hasil pemeriksaan akan diumumkan pertengahan Maret mendatang [baca: Bila Melanggar, Bank Lippo Akan Dikenakan Sanksi].

Sementara itu, pengamat perbankan Mirza Adityaswara mengatakan, keluarga Mochtar Riady, pemilik lama Bank Lippo, melakukan serangkaian rekayasa dalam pembelian kembali saham bank tersebut. Tindakan ini sudah dimulai sejak Juli tahun silam. Saat itu pemerintah memutuskan melakukan put option atau kewajiban menjual kembali saham pemerintah kepada pemilik lama sebesar Rp 300 miliar.

Besar dugaan, Keluarga Riady berupaya menekan harga saham agar bisa membelinya dengan harga murah. Oleh karena itu, Mirza menyarankan, Bapepam dan otoritas bursa harus memeriksa keterkaitan antara skandal laporan keuangan ganda dan merosotnya harga saham Bank Lippo [baca: BPPN-Bapepam Diminta Segera Memeriksa Bank Lippo].

Di kalangan pasar modal, sudah menjadi rahasia umum jika Kelompok Usaha Lippo--perusahaan yang membawahi Bank Lippo--lihai melakukan rekayasa bisnis. Menurut Direktur Institute for Development Economic and Finance (Indef) Iman Sugema, muncuatnya skandal laporan keuangan ganda memperkuat kecurigaan trik-trik kotor yang dilakukan Grup Lippo.

Namun, tak mudah membuktikan itu. Menurut Senior Direktur Riset Danareksa Sekuritas Yosua Tanya, selama ini, transaksi Grup Lippo tergolong legal dan tak pernah ada bukti manuver dan rekayasa bisnis. Satu-satunya kasus Grup Lippo yang pernah mendapat sanksi dari otoritas pasar modal adalah kasus Lippo E-Net, dua tahun silam. Saat itu, tanpa pemberitahuan kepada publik, Grup Lippo mengubah perusahaan asuransi Lippo Life menjadi perusahaan multimedia Lippo E-Net. Motifnya, supaya Lippo E-Net dapat menarik dana publik dengan mendompleng Lippo Life yang telah masuk bursa saham.

Selain itu, Bank Lippo juga diduga memanipulasi dana rekapitalisasi perbankan pada 1999. Kala itu Bank Lippo menerima kelebihan dana rekapitalisasi sebesar Rp 2,9 triliun. Bank tersebut mengembalikan kelebihan duit setelah perkara ini ramai dibicarakan. Itu pun dengan jumlah fulus Rp Rp 1,6 triliun.

Keluwesan Grup Lippo juga tak cuma dipraktikkan di dalam negeri. Pada 2001, James Riady--anak Mochtar Riady--terbukti menyalahi peraturan penyaluran dana kampanye untuk mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton. Atas perbuataanya itu, Departemen Kehakiman AS mengganjar James dengan kewajiban kerja sosial selama 400 jam dan membayar denda sebesar US$ 10 ribu [baca: James Riady Diwajibkan Kerja Sosial 400 Jam].

Grup Lippo memiliki lima area bisnis kunci di berbagai bidang yaitu jasa keuangan, properti, infrastruktur industri, serta jasa dan investasi strategis. Konglomerasi Grup Lippo juga tersebar di berbagai negara, seperti Cina, Australia, Thailand, Singapura, dan AS.(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.