Sukses

Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Jakarta Teken MoU Kerja Sama dengan ACT

Wagub Riza Patria menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menandatangani kerja sama dalam bentuk apapun dengan ACT.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dalam hal apapun dengan organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Riza menyebut ACT hanya bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Jadi terkait ACT, perlu kami sampaikan ACT itu tidak ber-MoU dengan Pemprov, ACT itu kerja samanya dengan Baznas. Itu masalah di internal ACT. Itu tidak ada hubungannya dengan Pemprov," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Termasuk kerja sama dalam pendistribusian hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 2022 ini. Riza membantah Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan ACT.

"Kurban juga bukan dengan Pemprov itu kolaborasinya, dengan yang lainnya bukan dengan Pemprov," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Pernyataan Riza ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang diucapkannya beberapa hari yang lalu.

Diketahui, sebelumnya Riza mengatakan akan mengevaluasi kerja sama dengan ACT karena lembaga tersebut tersandung kasus penyelewengan dana masyarakat.

Saat ditanyai hasil evaluasi yang telah dilakukan, Riza meluruskannya dengan menyatakan bahwa Pemprov DKI tidak terkait dengan ACT sama sekali.

"Jadi silakan masalah ACT masalah yang terpisah di internal ACT, dan tidak terkait dengan Pemprov," kata dia.

Namun dia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mendorong semua swasta yang menjadi pihak ketiga untuk terus dapat berkontribusi dan bekerja sama untuk membangun Kota Jakarta menjadi lebih baik.

Sebelumnya, Riza menanggapi soal ACT yang dituding menyelewengkan dana umat. Terkait itu, Riza menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kerja sama.

"Belakangan kita mendapat informasi ada pimpinan yang dianggap bermasalah, tentu nanti kita akan lihat ke depan. Kita tentu akan melakukan evaluasi semuanya sejauh mana masalahnya sesungguhnya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 4 Juli 2022 lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening terkait dengan aliran dana umat atau donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurut Ivan, pihaknya memang sudah cukup lama melakukan kajian berdasarkan database PPATK terkait aliran dana ACT. Hasilnya, memang terlihat aliran dana masuk dan keluar dengan perputaran nilai Rp 1 triliun per tahunnya.

"PPATK juga mendalami bagaimana struktur kepemilikan yayasan, bagaimana pengelolaan pendanaan, dan sebagainya. Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ," jelas dia.

Menurut Ivan, yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT tidak hanya terkait dengan donasi bantuan hingga zakat, namun juga ada perusahaan, dan lainnya yang bersinggungan dengan investasi.

"Dan di bagian bawah ada yayasan terkait ACT. Ada transaksi yang kita lihat dilakukan secara masif, namun entitas terkait si pengurus tadi. Jadi kami menduga transaksi dari bisnis ke bisnis dan dikelola. Jadi ada keuntungan," kata Ivan menandaskan.

3 dari 3 halaman

Polisi Selidiki Kasus ACT

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih menyelidiki terkait hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah jadi perbincangan publik. Publik menyoroti besarnya gaji pejabat, biaya operasional hingga dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyelidikan itu dilakukan untuk menggali sejumlah fakta atas kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih penyelidikan, penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Andi Rian saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, jenderal bintang satu ini menjelaskan, kasus ini dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian karena memang ternyata sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Pelapor PT Hydro, melakukan kerja sama dengan ACT, namun tidak berjalan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.