Sukses

Ini Dugaan Penyebab Wakil Ketua Banggar Ambruk Usai Salaman dengan Puan di Rapat DPR

Wakil Ketua Banggar Muhidin ambruk usai menyerahkan laporan yang dibacakan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M Said terlihat lunglai dan ambruk usai membacakan laporan saat Rapat Paripurna DPR RI ke-26 di Gedung Parlemen Senayan. Hal itu terjadi pada sekira pukul 10.23 WIB, Kamis 30 Juni 2022.

Pantauan via daring, Muhidin roboh usai menyerahkan laporan yang dibacakan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Mengonfirmasi hal tersebut, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa kondisi Muhidin saat ini sudah ditangani oleh pihak medis.

"Pak Muhidin tadi blackout sebentar dan jatuh namun bisa berdiri kembali. Saat ini sudah diobservasi lebih lanjut oleh klinik kami," kata Indra melalui pesan singkat diterima, Kamis (30/6/2022).

Menurut Indra, berdasarkan keterangan dokter, insiden jatuhnya Muhidin dikarenakan yang bersangkutan mempunyai hipertensi. Namun, hal itu perlu mendapat validasi dengan test medical check up (MCU) terlebih dulu guna memastikan secara betul.

"Info dari dokter bagian pelayanan medik beliau ada hypertens dan untuk memastikan tentu harus dengan MCU," Indra menandasi.

Akibat insiden itu, rapat sempat diskorsing oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin jalannya acara untuk sementara waktu. Wakil Ketua Banggar Muhidin diketahui tidak sampai pingsan dan dibantu dinaikkan ke kursi roda dan dibawa ke ruang pelayanan kesehatan di DPR.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agenda Rapat Paripurna

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 memiliki sejumlah agenda:

Pertama, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Kedua, Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Ketiga, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas sejumlah RUU tentang provinsi, seperti RUU tentang Provinsi Sumatera Barat; RUU tentang Provinsi Riau; RUU tentang Provinsi Jambi; RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, rapat juga beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Undang-Undang daerah otonomi baru (DOB) untuk 3 Provinsi Papua yaitu, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Selanjutnya, rapat juga akan mendengar tentang Laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Tahun 2021/2022, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Terakhir, rapat akan mendengarkan pendapat para fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang akan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Sebagai informasi, rapat akan disiarkan secara hybrid dan bisa disaksika melalui daring lewat kanal Youtube DPR RI

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.