Sukses

Polisi Pastikan Profesional Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Libatkan Roy Suryo

Polisi memastikan akan bersikap profesional dalam mengusut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo yang dinilai menistakan agama tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan akan bersikap profesional dalam mengusut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo yang dinilai menistakan agama tertentu.

Nama Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ikut terseret karena turut mengunggah di akun twitter @KRMTRoySuryo2.

"Polda Metro Jaya akan menanggani kasus ini secara profesional tentunya berdasarkan fakta hukum yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

Zulpan menerangkan, laporan pertama diterima Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Adapun, pelapornya adalah Pitra Romadoni selaku penasihat hukum dari Roy Suryo.

Sejumlah akun twitter dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan informasi permusuhan, rasa kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan suku agama atau RAS.

Zulpan menyebut, pelapor mempersangkakan pemilik akun twitter telah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 19 Tanun 2016 tentang ITE.

"Laporan ini diterima Polda Metro pada 16 Juni 2022 di mana pelapor atas nama Pitra Romadoni. Kemudian yang terlapor dalam hal ini adalah akun twitter yang kita sudah memiliki datanya sesuai laporan Polda Metro Jaya," ujar dia.

Dalam hal ini, penyidik akan segera memanggil terlapor untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan direncakan pada Kamis, 30 Juni 2022 mendatang.

Disisi lain, penyidik juga mengatur agenda pemeriksaan terhadap beberapa ahli seperti ahli agama, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli siber dan ahli hukum pidana.

"Kita dari penyidik juga sudah koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta," ujar dia.

Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya juga kembali menerima laporan berkaitan dengan tindakan pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivdu atau kelompok yang mengandung sara atau penistaan agama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Roy Suryo

Pelapor pertama atas nama Kurniawan Santoso dan pelapor kedua atas nama Kevin Wu. Keduanya melaporkan terlapor atas pemilik akun twitter Roy Suryo.

Kedua pelapor sama-sama mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi eletronik atau Pasal 156a KUHP.

Zulpan menerangkan, laporan Kevin Wu sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Tapi kini resmi telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian LP yang dilaporkan di Bareskrim 20 juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya. Sehingga terkait laporan Kevin Wu di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya sehingga Polda Metro yang menanganinya," ujar dia

Terkait hal ini, Zulpan menyebut penyidik telah meminta keterangan sejumlah ahli antara lain ahli agama, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli siber, ahli terkait UU ITE dan ahli pidana. Saat ini, penyidik juga sedang memeriksa pelapor dan sejumlah saksi yang diajukan oleh pihak pelapor saat membuat laporan polisi (LP).

"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi2 lain terkait keahliannya yang akan dibutuhkan penyidik untuk membuat terang persoalan ini ataupun dugaan tindak pidana yang dilakukan," ujar dia.

Zulpan memastikan semua laporan akan diusut secara beriringan. Baik itu Roy Suryo sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.

"Nanti penyidik akan menentukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.