Sukses

Top 3 News: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 23 Juni 2022

Aturan ganjil genap berlaku Kamis 23 Juni 2022 di sejumlah jalanan Jakarta. Total kini ada 26 titik ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait aturan ganjil genap yang berlaku Kamis 23 Juni 2022 di sejumlah jalanan Jakarta. Total kini ada 26 titik ganjil genap.

Sebelumnya, ada 13 titik ganjil genap yang berlaku. Namun kini bertambah 13 semenjak perluasan, menjadi total 26 titik wilayah ganjil genap di jalan Ibu Kota Jakarta.

Sanksi tilang juga sudah berlaku terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu di keseluruhan 26 titik. Penerapan sanksi tilang usai sosialisasi perluasan ganjil genap Jakarta telah dilakukan sejak Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.

Kemudian, klaim Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengaku hubungan partainya dengan Partai NasDem semakin hangat dan merekat.

Menurut dia, hal tersebut dibuktikan dengan ruang yang diberikan oleh NasDem untuk membedah lebih dalam lagi soal politik.

Meski arah kedua partai semakin positif, AHY tetap mengingat pesan Ketua umum Partai NasDem Surya Paloh untuk tidak terlalu terburu-buru. Sebab, menurut AHY, situasi politik saat ini masih sangat dinamis.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah hasil Seleksi Kompetensi Dasar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau SKD IPDN 2022 yang sudah keluar pada Rabu 22 Juni 2022.

Usai dinyatakan lulus SKD, para peserta mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan Tahap I pada Senin 27 Juni dan Selasa 28 Juni 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA.

Informasi tersebut diketahui dari laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja atau SPCP IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 23 Juni 2022:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Kamis 23 Juni 2022, Simak 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta yang Berlaku

Pada hari ini, Kamis 23 Juni 2022, skema aturan ganjil genap (GaGe) diberlakukan di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, ada 13 titik ganjil genap yang berlaku. Namun kini bertambah 13 semenjak perluasan, menjadi total 26 titik wilayah ganjil genap di jalanan Jakarta.

Sanksi tilang juga sudah berlaku terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 lalu di keseluruhan 26 titik.

Penerapan sanksi tilang tersebut usai sosialisasi perluasan ganjil genap Jakarta dari 13 menjadi 26 titik tersebut telah dilakukan sejak Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.

Aturan ganjil genap ini juga sejalan dengan kembali diperpanjangnya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Seperti diketahui, PPKM yang biasa diberlakukan selama dua pekan, kini berlangsung sebulan ke depan, yaitu mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Kemudian, sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi.

Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Demokrat dan NasDem Makin Erat, Surya Paloh Ingatkan AHY Tidak Terburu-Buru

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku hubungan partainya dengan Partai NasDem semakin hangat dan merekat. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan ruang yang diberikan oleh NasDem untuk membedah lebih dalam lagi soal politik.

“Kami terasa nyaman semakin hari semakin kuat. Kita bisa membedah lebih leluasa peta politik hari ini,” kata AHY saat jumpa pers usai bertemu Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis 23 Juni 2022.

Meski arah kedua partai ini semakin positif, AHY tetap mengingat pesan Surya Paloh untuk tidak terlalu terburu-buru. Sebab situasi politik saat ini masih sangat dinamis.

“Beliau (Surya Paloh) sering mengingatkan kita tidak boleh terburu-buru semuanya harus di update dengan baik karena memang inilah nature dari politik kita, begitu dinamis begitu penuh dengan kejutan misterius kadang-kadang. Tetapi Insya Allah dengan semakin dekat dan juga semakin sering kami bisa berkomunikasi dan bersilaturahmi maka akan semakin kuat lagi,” yakin AHY. 

Selain itu, AHY juga mengingat pesan dari Surya Paloh jika yang biasanya terburu maka akan berujung bubar.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Pengumuman Hasil SKD IPDN 2022 Telah Diumumkan, Tahapan Selanjutnya Tes Kesehatan

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau SKD IPDN 2022 sudah keluar pada Rabu 22 Juni 2022.

Melansir laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja atau SPCP IPDN https://spcp.ipdn.ac.id/, hasilnya dapat dilihat melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan https://spcp.ipdn.ac.id.

Usai dinyatakan lulus SKD, para peserta mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan Tahap I pada Senin 27 Juni dan Selasa 28 Juni 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA.

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran IPDN 2022:

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Agustus 2022, dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el,

4. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022.

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

7. Pakta Integritas.

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta.

10. Alamat e-mail yang aktif.

11. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.