Sukses

MAKI Desak KPK Hukum Harun Masiku Lewat Proses In Absentia

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong KPK memproses hukum Harun Masiku tanpa kehadiran fisiknya atau in absentia. Hal ini untuk menjaga muruah dan kehormatan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM) hingga saat ini belum tertangkap. Meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) hampir selama 1,5 tahun dan menghilang hampir 3 tahun, rimba dari pelaku kasus suap penetapan anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) ini juga masih gelap.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak, agak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga kehormatannya dalam kasus ini. Boyamin menyarankan, agar Harun Masiku dapat diproses hukum tanpa kehadiran fisiknya atau in absentia.

"Untuk menjaga marwah/kehormatan KPK untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (24/5/2022).

Boyamin melanjutkan, permohonan terkait proses hukum terhadap Harun Masiku ini telah dikirim ke alamat email Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia berharap, permohonan itu dapat segera mendapat sambutan positif dari KPK.

"Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap HM," kata Boyamin berharap.

Boyamin menjelaskan, proses hukum dengan cara in absentia semata untuk KPK sebagai badan pemberantasan korupsi. Selain itu, langkah yang disarankan oleh MAKI dapat membuat publik yakin, bahwa KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Surat Permohonan yang Dikirim Boyamin ke KPK

Berikut isi surat permohonan yang diajukan Boyamin ke KPK:

Kepada Yth.Pimpinan KPK

Di Tempat

Dengan Hormat,

Dasar:

1. Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

2. Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk.

Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK.

Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo Kadaluarsa.

Sekian dan terima kasih.

Surakarta, 24 Mei 2022

Hormat Saya,

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Bin Saiman

3 dari 4 halaman

Novel Sarankan KPK Minta Bantuan Eks Pegawai Cari Harun Masiku

Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir bekas lembaganya yang belum juga berhasil menangkap mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR dari Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) yang menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Novel mengatakan, jika KPK yang kini dinakhodai Firli Bahuri tak mampu menangkap Harun Masiku, maka lembaga antirasuah itu boleh meminta bantuan kepada dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya yang dipecat melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM (Harun Masiku). Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itu pun bila Firli punya kemauan untuk menangkap," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Novel kemudian menyinggung pernyataan Firli yang menyebut para buron tak bisa tidur nyenyak lantaran terus diburu KPK. Menurut dia, yang seharusnya tidak bisa tidur nyenyak bukan para buron KPK, melainkan Firli yang belum berhasil menyeret mereka.

"Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang," kata Novel Baswedan.

4 dari 4 halaman

KPK Ajak Masyarakat Bantu Cari Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk membantu mencari tersangka Harun Masiku yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

"Pada prinsipnya, keberadaan seorang buronan atau DPO ini komitmen kami apabila ada masyarakat siapa pun siapa saja yang mengetahui keberadaan atau paling tidak mirip, boleh lapor kepada kami silakan lapor," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022) seperti dilansir Antara.

Mantan caleg dari PDI Perjuangan itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

"Kalau tidak percaya, boleh ikut juga tetapi biaya sendiri. Misalnya, kami ke mana, saya akan cek. Misalnya, nanti dengan bantuan Kepolisian atau kami amankan target-target yang dimaksud, kami siap. Artinya, kami tidak menutup diri," ucap Karyoto.

Ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan proses pencarian Harun Masiku. Kendati demikian, ia menyatakan KPK tetap berkomitmen untuk terus mencari Harun.

"Sekali lagi, saya tidak akan cerita di mana yang diduga keberadaan tidak akan kami ceritakan tetapi yang jelas, kami saat ini sudah mulai. Artinya, ketika dimungkinkan di tempat-tempat yang disinggahi dan lain-lain kami akan mencari," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.