Sukses

Komisi XI DPR: LKPP Kunci Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga arahan penting soal pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, yakni untuk mendongkrak penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, serta mempercepat penyerapan APBN maupun APBD.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menilai, kasus-kasus korupsi yang terjadi di birokrasi selama ini didominasi sektor pengadaan barang dan jasa. Menurut politikus Golkar ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP bisa menjadi institusi yang efektif dalam mencegah korupsi sekaligus menggerakkan ekonomi.

Misbakhun beralasan, lembaga yang kini dipimpin Abdullah Azwar Anas itu punya peran penting dalam menentukan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

"Kalau ingin bicara bagaimana pencegahan korupsi, fokusnya sebenarnya ada di LKPP, karena kasus korupsi yang paling kuat (dominan) ada di pengadaan barang dan jasa," ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan LKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/6).

Namun, politikus Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya afirmasi untuk LKPP. Menurut Misbakhun, aksi afirmatif bisa dilakukan melalui penguatan anggaran.

Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan itu memerinci anggaran untuk LKPP untuk 2023 sebesar Rp 200,22 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 38 miliar akan dialokasikan untuk perbaikan sistem.

"Apakah itu cukup?" ucap Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu lantas menyinggung situs LKPP yang tak bisa diakses. Misbakhun menduga server LKPP tidak diretas, tetapi overkapasitas.

Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur, itu mengaku pernah diajak melihat server LKPP. Seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat maupun pemda bermuara ke server tersebut.

Misbakhun menuturkan LKPP memiliki sejumlah aplikasi yang diladeni oleh server itu, antara lain, SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), dan AMEL (Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal). Namun, dia menilai desain teknologi tidak mendukung untuk kebutuhan itu.

"Eggak akan kuat servernya, downtime (layanan daring terhenti) pasti akan terjadi dan akan menjadi langganan," katanya.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga arahan penting soal pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, yakni untuk mendongkrak penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi UMKM dan koperasi, serta mempercepat penyerapan APBN maupun APBD. Oleh karena itu, LKPP harus mampu menyediakan sistem yang lebih menarik bagi UMKM ketimbang platform marketplace.

"Jangan sampai UMKM kita lebih senang menautkan katalog mereka di Tokopedia, Shopee, dan lainnya daripada yang disediakan oleh pemerintah," ucap Misbakhun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyaringan Ketat

Selain itu, Misbakhun mewanti-wanti Azwar Anas dan jajarannya melakukan penyaringan secara ketat terhadap pihak yang memasang katalog di LKPP. Alasannya, LKPP tidak boleh kebobolan oleh perusahaan asing yang menyaru menjadi UMKM untuk menawarkan produknya di katalog.

"Ibaratnya jangan sampai orang Indonesia membeli peniti ke China, atau pemda ketika mencari barang ternyata tidak ada di katalog LKPP, akhirnya membeli secara ritel di platform-platform online," ujarnya.

Meski demikian, Misbakhun meyakini Azwar Anas dengan rekam jejaknya yang positif mampu membawa LKPP menjadi institusi sesuai keinginan Presiden Jokowi. Sebab, Azwar Anas dikenal sukses membuat terobosan saat menjadi bupati Banyuwangi.

"Saya percaya beliau, kreativitasnya ada dan bisa membawa LKPP," kata Misbakhun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • LKPP merupakan singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    LKPP

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Komisi XI DPR

Video Terkini