Sukses

Jokowi Izinkan Anak di Bawah 18 Tahun Ikut Mudik Tanpa Tes Negatif Covid-19

Relaksasi yang diberikan yakni bagi kelompok anak-anak yang belum mencapai usia 18 tahun, sehingga tidak bisa mendapat vaksin booster, dibolehkan ikut mudik bersama orang tua tanpa memambawa tes Antigen atau PCR.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, terkait adanya relaksasi persyaratan mudik lebaran tahun ini.

Relaksasi syarat mudik yang diberikan yakni bagi kelompok anak-anak yang belum mencapai usia 18 tahun, sehingga tidak bisa mendapat vaksin booster, dibolehkan ikut mudik bersama orang tua tanpa membawa tes Covid-19, baik tes Antigen atau PCR.

"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke (masyarakat) di atas 18 tahun. Jadi memang ada dinamika kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau booster juga belum boleh," kata Budi seperti dikutip dari siaran daring kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

"Jadi akhirnya diputuskan oleh bapak presiden ya anak-anak remaja kalau mau mudik belum dibooster enggak papa, enggak usah dites antigen," imbuhnya.

Menkes Budi Gunadi berharap, dengan kebijakan kepala negara para anak-anak di bawah 18 tahun dapat mendampingi para orangtuanya untuk ikut tradisi mudik lebaran. Asalkan vaksinasi Covid-19 kepada mereka sudah dua kali dilakukan.

"Ini hadiah dari dari beliau (presiden) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," ucap Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerima Vaksin Booster

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Adapun masyarakat yang sudah menerima vaksin booster dapat melakukan mudik Lebaran, tanpa harus test antigen maupun PCR.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Sementara itu, yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster.

Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.