Sukses

Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Setelah membacakan vonis Munarman, majelis hakim mempersilahkan pihak terdakwa maupun JPU untuk memberikan tanggapan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim kepada pihak Munarman, saat sidang di Pn Jakarta Timur, Rabu (6/5).

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," jawab tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan serupa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, JPU juga akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara tersebut dimana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara.

"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya majelis hakim.

"Baik, kami ajukan banding," ucap JPU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vonis 3 Tahun

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata majelis hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).

"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan sebagaimana Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Sumber: Bachtiarudin Alam / Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.