Sukses

Pemerintah Tambah Pintu Masuk untuk PPLN di Bandara Lombok

Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalana luar negeri (PPLN) atau wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah pintu masuk bagi pelaku perjalana luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Kini, semua pelaku perjalanan bisa masuk Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.

"Saat ini seluruh perjalanan penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, dapat masuk melalui bandara-bandara tersebut ditambah dengan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok," jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (29/11/2022).

Pemerintah sendiri sebelumnya telah membuka pintu masuk internasional melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNI. Lalu, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNA.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga membuka pintu masuk laut melalui Tanjung Benoa di Bali dan Lagoi di Bintan. Khusus untuk Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, dan Lagoi dapat masuk menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Adapun pengaturan terhadap pergantian layanan dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan melalui beberapa Pelabuhan di Indonesia.

Pemulangan dapat dilakukan melalui, Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang,Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Vaksinasi untuk Mudik Lebaran

Safrizal berharap kebijakan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mudik lebaran, mampu mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Khususnya, untuk jenis vaksin booster yang saat ini capaiannya masih di bawah 10 persen secara nasional.

"Kami terus mendorong kepada Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran Forkopimda untukmelakukan inovasi dan kolaborasi agar capaian vaksinasi terus mengalami peningkatan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.