Sukses

KSP: Kebijakan Pemerintah Permudah Masyarakat Dapatkan Minyak Goreng

Edy menuturkan selisih antara harga keekonomian dengan HET Rp14.000 itu ditutup oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang ada di BPDPKS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik.

Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan pemerintah ini juga untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng.

"Pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak goreng curah, sehingga masyarakat bisa membeli dengan harga lebih murah daripada harga keekonomian, yaitu Rp14.000/liter," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Edy menuturkan selisih antara harga keekonomian dengan HET Rp14.000 itu ditutup oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Jika diasumsikan bahwa konsumen minyak curah kebanyakan adalah masyarakat menengah ke bawah, maka kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Harus Kuat Lawan Produsen CPO

Edy mengatakan bahwa pengawasan akan dilakukan terutama oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan Polri, dan juga dengan dukungan pemerintah daerah.

"KSP dan Kemenko Perekonomian juga melakukan monitoring untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut terimplementasikan dengan baik," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan bahwa solusi yang terbaik saat ini pemerintah harus kuat melawan produsen CPO agar menurunkan harga kepada produsen minyak goreng dengan perhitungan harga keterjangkauan masyarakat, bukan harga keekonomian.

Dia menambahkan, lebih ideal lagi, negara melalui BUMN Perkebunan (PTPN) dapat meningkatkan kepemilikan konsesi perkebunan kelapa sawit.

"Minimal 30% dari total produksi saat ini, agar bisa menjaga ketersediaan dalam negeri dengan harga terjangkau," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.