Sukses

Datang Bersama Lesti Kejora, Rizky Billar Siap Kooperatif Terkait Kasus Doni Salmanan

Namun terkait jumlah uang yang akan dikembalikan, Rizky mengaku akan menyampaikannya terlebih dulu kepada penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading saham dengan tersangka Doni Salmanan (DS). Kini giliran Aktor Rizky Billar yang dimintai keterangan perihal adanya aliaran dana dari DS kepadanya sebagai kado pernikahannya dengan penyanyi Lesti Kejora.

Kepada awak media, Rizky yang hadir ditemani Lesti dan pengacaranya, Sandy Arifin mengaku akan kooperatif. Namun terkait jumlah uang yang akan dikembalikan, hal itu akan disampaikannya terlebih dulu kepada penyidik.

"Pasti dong, nanti kita kasih keterangan di dalam," singkat Rizky kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (22/3/2022).

Rizky Billar bukanlah orang pertama yang dipanggil Bareskrim Polri terkait aliran dana yang diduga hasil tindak penipuan oleh DS. Sebelumnya, nama sejumlah public figure, seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Atta Halilintar dan Rizky Febian juga telah dimintai konfirmasi oleh penyidik.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Doni Jadi Tersangka

Saat ini, Doni sudah berstatus tersangka sejak 8 Maret 2022 dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sosok yang berperan sebagai afiliator platform Quotex ini dijerat pasal berlapis, mulai penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dan terancaman hukuman 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.