Sukses

5 Perampok Sekap dan Rampas Berangkas Berisi Rp 140 Juta di Depok

Kawanan perampok menyatroni sebuah ruko di Jalan Sawangan, Pancoran Mas Depok. Para pelaku menyekap satu keluarga bersama karyawan. Berangkas berisi uang Rp140 juta ludes dibawa kabur.

Liputan6.com, Jakarta - Kawanan perampok menyatroni sebuah ruko di Jalan Sawangan, Pancoran Mas Depok. Para pelaku menyekap satu keluarga bersama karyawan. Berangkas berisi uang Rp140 juta ludes dibawa kabur.

Polisi menangkap lima orang, mereka adalah JS, MS, D, WJ dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kelima pelaku awalnya berkeliling menggunakan mobil pada Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB. Mereka menyasar ruko yang menjual alat-alat elektronik.

"Kebetulan di ruko ada beberapa karyawan di mana karyawan di ancam dan takuti mereka ikat dengan kain sarung di robek jadi tali kemudian naik ke lantai berikutnya," kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

Zulpan menerangkan, satu keluarga yang merupakan pemilik ruko disekap dan mendapat ancaman dari pelaku perampokan hingga membuat mereka ketakutan. Pemilik menunjukkan letak berangkas berisi uang Rp 140 juta.

"Salah satu pelaku yakni JS yang merupakan kapten mengambil uang Rp 140 juta. Tak hanya itu semua handphone karyawan turut dirampas," ujar dia.

Zulpan menyampaikan, kelima pelaku langsung kabur dengan mengendarai mobil. Uang hasil kejahatan sebesar Rp 140 juta dibagi-bagi. Sementara, ponsel karyawan yang sempat mereka rampas dibuang ke sungai.

"Pembagian berdasarkan peran. Kemudian ada sisa Rp 10 juta untuk operasional, beli pakaian, sewa kendaraan dan beli narkoba jenis sabu," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merupakan Residivis

Zulpan mengatakan, para pelaku telah ditangkap di sekitaran Jakarta Selatan. Berdasarkan pemeriksaan, diantara para pelaku diketahui ada yang residivis kejahatan pidana lain. "Si kapten JS ini residivis," ucap dia.

Atas perbuatannya, dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.