Sukses

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Ajukan Banding

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual Herry Wirawan.

Liputan6.com, Bandung - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup pelaku kekerasan seksual Herry Wirawan. Upaya banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Senin (21/2/2022).

"Iya, banding untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini. Kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari lalu dan JPU telah mendaftarkan memori banding ke PN Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Senin (21/2/2022).

Soal materi memori banding, Dodi belum menjelaskan secara rinci. Ia mengatakan, isi banding akan tertulis berdasarkan pertimbangan dan hasil pengamatan JPU.

"Termasuk soal alasannya dari JPU-nya yang menginfokan. Tapi yang jelas dari kami sudah mengajukan banding," ungkap dia.

Dodi menyatakan, ada banyak pertimbangan yang dilakukan JPU hingga akhirnya memilih mengajukan banding, termasuk soal banyaknya tuntutan jaksa yang dikesampingkan hakim.

"Tentunya dari JPU mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan. Tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan JPU terkait alasan banding yang dilakukan pada hari ini," ujar dia.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan?

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan, Ira Mambo menyatakan pihaknya belum bersedia memberikan tanggapan atas upaya banding jaksa atas vonis majelis hakim.

"Kami belum tahu, belum bisa kami infokan," ucap Ira.

3 dari 3 halaman

Vonis Herry Wirawan

Herry Wirawan sebelumnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dengan hukuman seumur hidup. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati dan pidana tambahan kebiri kimia.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, sembilan korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat.

Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.