Sukses

Selama PPKM Level 3, Pemprov DKI Telah Tutup 42 Restoran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup sementara sebanyak 42 restoran dan sejenisnya selama pemberlakukan PPKM level 3 di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup sementara sebanyak 42 restoran dan sejenisnya selama pemberlakukan PPKM level 3 di Ibu Kota. Restoran-restoran tersebut ditutup lantaran melanggar aturan PPKM level 3 yang telah diberlakukan di Jakarta.

"4 penutupan sementara 1x24 jam, dan 38 penutupan sementara 3x24 jam," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin lewat paparan datanya yang dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Restoran itu tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Arifin mencatat ada 7 restoran yang ditutup di wilayah Jakarta Barat, 2 di Jakarta Timur, kemudian yang terbanyak wilayah Jakarta Selatan sebanyak 29 restoran.

Sedangkan untuk sanksi denda, Arifin menerangkan terdapat satu restoran yang dikenakan denda administratif karena melanggar aturan PPKM level 3. Restoran dimaksud ada di kawasan Jakarta Selatan dengan nominal denda Rp 15 juta.

"(Ada) 72 restoran dikenakan teguran tertulis dan 4 pembubaran," katanya.

Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 15 hingga 21 Februari 2022, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Selain Jawa dan Bali, wilayah di luar itu juga diterapkan PPKM dari 15 sampai 28 Februari 2022, seusai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2023.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan terdapat perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat di PPKM Level 3, baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapasitas 50 Persen

Salah satunya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

"Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/4/2022).

Sementara untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 2 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen.

"Sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen," kata Safrizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.