Sukses

Pakai Baju Tahanan, Fico Fachriza Menangis saat Dihadirkan di Konferensi Pers

Kepolisian telah menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. DIa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Stand up comedian atau komika, Fico Fachriza diperlihatkan ke hadapan awak media usai tertangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Fico telihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana jeans hitam. Mulutnya ditutup masker warna putih. Fiko dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba tanpa diborgol.

Ia berdiri di belakang jajaran petinggi kepolisian seperti Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers. Matanya menatap ke arah media.

Selama beberapa menit, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mempersilakan awak media mengabadikan sosok Fiko.

Suasana berubah ramai tatkala Fiko tiba-tiba mengerutkan muka. Wajahnya seketika memerah. Melihat hal itu, Zulpan kemudian meminta anggota membawa kembali tersangka ke dalam.

Isak tangis pecah saat penyidik menggiring masuk Fico ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Beberapa kali terdengar suara Fiko mendengking.

Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).

Zulpan menerangkan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Zulpan mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis, 13 Januari 2022 sekira pukul 18.15 WIB. Rumah itu ditinggali stand up comedian atau komika, Fico Fachriza.

Polisi menyita narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Narkoba itu ditemukan di dalam sebungkus rokok.

"Kami geledah rumah yang bersangkuta dan ditemukan satu bungkus rokok dengan berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.