Sukses

Bahar bin Smith Tersangka, Pengacara Sebut Terkait Pernyataan Kasus KM 50 Laskar FPI

Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, salah satu isi materi yang disinggung dalam proses pemeriksaan adalah pernyataan kliennya atas peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya," tutur Ichwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/2022).

"Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," sambungnya.

Menurut Ichwan, untuk substansi peristiwa, faktanya benar ada kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam anggota Laskar FPI. Bahkan dilanjutkan dengan investigasi Komnas HAM hingga pengadilan.

"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu ya," jelas dia.

Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan penceramah Bahar bin Smith (BS) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Kasus itu berkaitan dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Senin malam (3/1/2022).

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahar bin Smith Ditahan

Seperti dilansir Antara, Bahar bin Smith telah diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Arief menyampaikan, dengan penetapan tersangka itu, maka Habib Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Pasalnya, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar bin Smith berdasarkan pasal yang diterapkan di atas lima tahun penjara.

Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR juga turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan, proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.