Sukses

Cerita Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Bekasi, Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku

Keluarga SH (11), korban pelecehan seksual anak, diminta polisi menangkap sendiri pelaku yang hendak kabur menuju Surabaya, Jawa Timur. Berikut ceritanya.

Liputan6.com, Jakarta Keluarga SH (11), korban pelecehan seksual anak, diminta polisi menangkap sendiri pelaku yang hendak kabur menuju Surabaya, Jawa Timur. Usai melapor, keluarga SH menginfokan kepada polisi, pelaku yang merupakan tetangga korban akan menuju Surabaya setelah aksinya diketahui warga.

Namun, polisi mengaku tidak bisa langsung menangkap pelaku. Sesuai ketentuan, polisi harus memproses dulu laporan dan melakukan penyelidikan hingga penyelidikan sebelum mengantongi surat penangkapan.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya. Tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan. Malah saya disuruh yang harus nangkap sendiri," kata DN (34), ibu korban.

Mendapat jawaban tersebut, pihak keluarga kemudian meminta bantuan tetangga untuk menangkap pelaku. Mereka mengejar pelaku ke stasiun dan menangkapnya sebelum naik kereta api menuju Surabaya.

"Ya sudah akhirnya saya sama adik saya dan saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkap pelakunya," ujar DN.

Pelaku kemudian digiring menuju kantor polisi. Atas kejadian ini, pihak keluarga mengeluhkan pelayanan polisi yang lambat merespons aduan korban. Terlebih dengan jawaban, "Pihak keluarga yang harus menangkap sendiri pelaku."

"Masak yang nangkap saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong, bukan saya yang kejar-kejaran nangkap pelaku. Sampai dia mau kabur saja enggak peduli, enggak ada satu pun polisi yang bantuin atau pendamping," keluh DN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, menegaskan pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai prosedur. Pihaknya tak bisa langsung mengamankan pelaku lantaran tengah melengkapi berkas-berkas penyelidikan.

Ia menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi, Sabtu 18 Desember 2021. Namun pihak keluarga baru melapor ke pihak kepolisian pada Selasa 21 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB.

"Korban melakukan visum sekira pukul 09.00 WIB di RSUD Kota Bekasi," kata Aloysius, Senin (27/12/2021).

Sambil menunggu hasil visum, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.

Setelah berkas-berkas lengkap, polisi kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan pelaku. Namun saat polisi akan bergerak, pelaku ternyata sudah diamankan oleh warga dan keluarga korban.

"Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun. Pelaku diamankan dan diantar ke polres," ungkapnya.

Aloysius menekankan pelaku saat ini telah berstatus tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Sebelumnya, SH diberitakan menjadi korban pelecehan seksual tetangganya. Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada sang nenek, jika dirinya telah dilecehkan oleh AY (31), di warung milik pelaku di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Saat itu korban yang sedang bermain bersama temannya di sekitar lokasi, dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming jajanan kesukaannya. Korban pun tergiur dan langsung menghampiri pelaku di warungnya.

Di dalam warung, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi area sensitif dari tubuh korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.