Sukses

Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja harus direvisi. Pemerintah dan DPR mendapat pekerjaan rumah atau PR ini dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

Liputan6.com, Jakarta - UU Cipta Kerja harus direvisi. Pemerintah dan DPR mendapat pekerjaan rumah atau PR ini dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945. Ini menjadi alasan MK memutuskan UU Cipta Kerja harus direvisi.

Sejak sebelum lahir, UU Cipta Kerja menjadi polemik. Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan karena dinilai merugikan pekerja.

Bagaimana putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Apa respons pemerintah dan DPR? Lalu pasal apa saja yang menjadi sorotan? Simak dalam rangkaian 3 Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis

3 dari 4 halaman

Respons Pemerintah dan DPR

4 dari 4 halaman

6 Pasal Sorotan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.