Infografis Pekerjaan Rumah 2 Tahun Revisi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja harus direvisi. Pemerintah dan DPR mendapat pekerjaan rumah atau PR ini dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

Diperbarui 28 November 2021, 16:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - UU Cipta Kerja harus direvisi. Pemerintah dan DPR mendapat pekerjaan rumah atau PR ini dari Mahkamah Konstitusi atau MK.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945. Ini menjadi alasan MK memutuskan UU Cipta Kerja harus direvisi.

Sejak sebelum lahir, UU Cipta Kerja menjadi polemik. Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan karena dinilai merugikan pekerja.

Bagaimana putusan MK terkait UU Cipta Kerja? Apa respons pemerintah dan DPR? Lalu pasal apa saja yang menjadi sorotan? Simak dalam rangkaian 3 Infografis berikut ini:

Infografis

Respons Pemerintah dan DPR

6 Pasal Sorotan

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6