Sukses

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan dan Hapus Sanksi Telat Bayar Retribusi

Lusiana Herawati mengatkan, aturan ini ditujukan kepada wajib retribusi yang terdampak pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan dan menghapus sanksi bunga terlambat bayar bagi para wajib retribusi. Adapun hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 87.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatkan, aturan ini ditujukan kepada wajib retribusi yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut dia, ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban dalam membayar retribusi akibat dampak dari pandemi Covid-19.

"Kebijakan keringanan dan/atau penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemi Covid-19 ini," kata Lusi dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

Lusi mengatakan, penerimaan pendapatan daerah salah satunya dari retribusi sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, untuk tahun 2021 dari target Rp. 755.755.000.000 sampai dengan 16 November 2021 penerimaan retribusi baru terealisasi sebesar 44.18 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Contoh Insentif Retribusi

Beberapa contoh insentif retribusi yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini, yaitu:

-Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka Waktu Tiga Tahun (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

-Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mobil penumpang umum (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

-Retribusi Pengangkutan Sampah Toko dan sejenisnya (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar..

-Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemakaian Pangkalan Taksi (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 50 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

-Retribusi Pemakaian Kios Olahan Pangan (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

-Retribusi Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sarana dan Prasarana UKM (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.

Insentif retribusi ini diberikan secara otomatis melalui sistem di SKPD/UKPD pemungut retribusi daerah. Bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.