Sukses

Lapas Sesak karena Napi Narkoba, DPR Dorong Pengguna Direhab Maksimal

Rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menanggapi saran masyarakat yang inginkan para napi narkoba menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman bui. Hal itu menyusul tingginya jumlah mereka yang dituding membuat kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesak.

"Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar," kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Dia melanjutkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun sebenarnya mendukung saran dari masyarakat dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang diberlakukan sejak 1 November 2021.

"Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitas," kata Sahroni.

Dia meyakini, sebagai pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba. Rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba.

"Pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu, tentu ini lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi," ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membantu Pengguna untuk Pulih

Sahroni berharap, pedoman dari kejaksaan bisa sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over capacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai. Dia juga optimis bahwa pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.

"Pedoman akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah overcapacity di Lapas, dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. Mereka juga akan didampingi oleh profesional," Sahroni menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.