Sukses

Ini Lokasi Uji Emisi untuk Sepeda Motor di DKI Jakarta

Polisi akan menilang sepeda motor ataupun mobil yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan menilang sepeda motor ataupun mobil yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan sejumlah layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik di Ibu Kota.

Hal tersebut berdasarkan unggahannya di media sosial instagram @dinaslhdki pada Sabtu (30/10/2021).

"Untuk kendaraan roda empat kamu bisa melihat lokasi bengkel terdekat di aplikasi e-uji emisi," bunyi dalam unggahan tersebut.

Berikut daftar lokasi layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta:

Jakarta Timur

- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam

- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang

- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya

- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005

- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit

- Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Jalan Mandal V nomor 67 Cililitan

Jakarta Selatan

- PT Rizqi Putra Pratama, Jalan Tebet Timur Dalam X

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wilayah Lainnya

Jakarta Pusat

- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32

- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kelurahan Sumur Batu

- PT Panca Jaya Setia, IRTI Monas

Jakarta Barat

- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kelurahan Kelapa Dua

- PT Panca Jaya Setia, Samsat Jakarta Barat

Jakarta Utara

- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III

- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2

- PT Astra Internasional Tbk-Peugeot, Jalan Yos Sudarso kav 24

3 dari 3 halaman

Aturan Tilang

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".

Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah

a. susunan;

b. perlengkapan;

c. ukuran;

d. karoseri;

e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;

f. pemuatan;

g. penggunaan;

h. penggandengan kendaraan bermotor;

dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.