Sukses

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta: Interpelasi Formula E Belum Berakhir

Polemik interpelasi Formula E di DKI Jakarta masih terus bergulir. Hak interpelasi ini hanya disepakati oleh 33 anggota fraksi PDIP dan PSI, sementara tujuh fraksi lainnya menolak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan bahwa hak interpelasi balap mobil listrik atau Formula E belum berakhir.

Menurut dia, usulan interpelasi Formula E dapat dinyatakan berakhir setelah adanya pembahasan di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

"Belum berakhir, untuk mengakhiri interpelasi di paripurna, bukan di warung kopi," kata Gembong saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Meskipun tujuh fraksi DPRD DKI menyatakan penolakan, kata dia, itu bukan hal yang mengugurkan interpelasi. Sebab berdasarkan aturan yang ada, interpelasi dapat dikatakan gugur hanya melalui rapat paripurna.

"Seolah-olah kalau sudah tujuh fraksi menolak, seolah sudah mati begitu saja. Persepsinya yang muncul begitu. Seolah-olah kami ngotot enggak tahu diri, macam-macam lah. Tapi kan kita harus taat pada aturan," papar dia.

Kendati begitu, Gembong belum mengetahui pasti pelaksanaan kembali paripurna interpelasi Formula E.

"Sekarang bola ada di pimpinan (DPRD DKI), kapan mau melakukan Bamus untuk menjadwalkan ulang paripurna interpelasi yang tertunda," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paripurna Interpelasi Formula E Tidak Kuorum

Sebelumnya, sebanyak 33 anggota fraksi PDIP dan PSI sepakat menggunakan hak interpelasi Formula E. Jumlah tersebut telah melebihi syarat administrasi pengajuan interpelasi yang mengharuskan adanya minimal 15 suara anggota dewan.

Sementara itu interpelasi pendapat dari kedua fraksi tersebut telah diselenggarakan pada Selasa (28/9/2021).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan tidak ada pelanggaran tata tertib dalam penyelenggaraan rapat paripurna hak interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021).

Kata dia, meskipun tidak kuorum penyelenggaraan rapat paripurna tersebut masih boleh dilaksanakan.

"Boleh (diselenggarakan) dong tidak mengambil keputusan hari ini. Jadi boleh, enggak ada keputusan hari ini," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dalam penyelenggaraan rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 31 anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Anggota penolak interpelasi tidak hadir.

Lanjut dia, dalam penyelenggaraan rapat paripurna sudah berdasarkan keputusan di Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021). Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar tujuh fraksi yang menolak interpelasi dapat menghargai dan datang di rapat paripurna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.