Sukses

Ayu Ting Ting dan Orangtuanya Penuhi Panggilan Polisi

Orangtua Ayu Ting Ting menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik. Adapun pelapornya, admin media sosial @gundik_empang.

Liputan6.com, Jakarta Orangtua Ayu Ting Ting menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik. Adapun pelapornya, admin media sosial @gundik_empang.

Abdul Rozak dan Umi Kalsum serta Ayu Ting Ting hadir di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (12/10/2021). Mereka didampingi penasihat hukum langsung berjalan kaki menuju ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut pelantun lagu Sambalado. Kedya bola matanya hanya lirik ke arah wartawan yang melempar pertanyaan namun, tak ia tak memberikan jawaban.

Sementara penasihat hukum Ayu Ting Ting, Minola mengatakan kliennya hadir dalam rangka memenuhi panggilan penyidik. Adapun, orangtua Ayu Ting Ting akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Iya di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi," kata Minola di Polda Metro Jaya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus yang Dilaporkan Ayu Ting Ting

Sebelumnya, Ayu Ting Ting bersama penasihat hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin. Ia melaporkan akun @gundik_empang yang diduga melakukan penghinaan ke keluarganya, dan putrinya, BKR.

Ayu Ting Ting mengatakan, akun @gundik_empang telah mencemarkan nama baiknya sejak 2017 silam. Terakhir, penghinaan dialamatkan kepadanya dan anak kandungnya berinisial BKR.

Oleh karena itu, Ayu menilai perlu melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Ini puncaknya. Ya sebenarnya karena anak, nomor satu B dan saya wajib buat ngebela anak saya. Kalau sudah menyangkut sama anak, apalagi B saya harus bergerak," ucap dia.

Lebih lanjut Ayu mengatakan, ia sebetulnya telah memaafkan pemilik akun. Tapi, bukan berarti pemilik akun bisa lolos dari jerat hukum

"Sudah dimaafin, tapi proses hukum tetap harus berjalan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.