Sukses

KPK Puji Ketegasan PSI Pecat Viani Limardi

KPK menyebut hal ini menunjukkan bahawa PSI serius menangani persoalan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memuji langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memberhentikan Viani Limardi dari keanggotaaannya di PSI.

“Ini ada praktik baik yang dilakukan PSI. Ini menunjukkan PSI serius menangani persoalan korupsi,” kata Kepala Satuan Tugas Kampanye Anti-Korupsi KPK, Dian Rachmawati, dalam diskusi online berjudul “Internalisasi Budaya Anti Korupsi dalam Partai Politik” yang digelar DPW PSI DKI Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Dian menambahkan, terlihat bahwa kalau seumpama ada kader-kadernya yang melanggar kode etik dan kesepakatan, PSI berani menindak.

“Saya mengapresiasi. Berarti komitmen PSI dalam menegakkan integritas bagus,” kata Dian dalam diskusi terbuka itu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar menegaskan bahwa langkah pendisiplinan partai terhadap Viani Limardi bertujuan memastikan para kader PSI amanah.

“Terima kasih atas apresiasi yang disampaikan KPK. PSI berkomitmen menjaga integritas dan menegakkan disiplin terhadap pejabat publik kami. Pujian KPK ini memperkuat komitmen kami dan menjadi penyemangat untuk menjalankan partai yang bersih dari korupsi,” kata Michael.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viani Diberhentikan dari PSI

Viani diberhentikan selamanya dari keanggotaan PSI sejak 25 September 2021. Keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.

Karena sudah bukan anggota PSI, Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI.

Selain Dian, hadir juga dalam diskusi tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Ketua BPN Surya Tjandra dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PSI