Sukses

LaporCovid-19 Mengaku Dapat Laporan Ada Booster Vaksin bagi Keluarga Pejabat

Laporan yang diterima LaporCovid-19, berupa bukti tangkapan layar undangan bagi keluarga pejabat dan aparat untuk mendapatkan suntikan booster.

Liputan6.com, Jakarta Co-Inisiator LaporCovid-19, Ahmad Arif mengatakan adanya penyuntikan vaksin booster bagi keluarga pejabat. Penyuntikan tersebut dilakukan di sebuah perkantoran swasta di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kami dapat laporan adanya booster vaksin ketiga untuk keluarga. Ini untuk keluarganya pejabat dan aparat, di salah satu perkantoran swasta di Jakarta, di Sudirman," ucap Arif dalam webinar yang dikutip pada Kamis (9/9/2021).

Laporan yang diterima LaporCovid-19, berupa bukti tangkapan layar undangan bagi keluarga pejabat dan aparat untuk mendapatkan suntikan booster.

Dalam laporan itu juga ditegaskan agar informasi booster tidak sampai disebarluaskan. Hal ini dikritik keras oleh Arif karena terjadi di saat program vaksinasi tidak merata.

"Dan menariknya informasinya itu jangan disebarkan ke orang lain dan seterusnya. Jadi ada diam-diam penggunaan vaksin dosis ketiga untuk kalangan elite yang ini di sisi lain masyarakat di luar Jawa di daerah sangat kesulitan sekali mendapat vaksin," tegas Arif.

"Bahkan di Jawa sendiri masih sangat sulit." imbuh dia.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Siti Nadia Tarmizi kembali menegaskan bahwa dosis ketiga vaksin (booster) hanya untuk para tenaga kesehatan (nakes) sesuai dengan anjuran Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

"Masyarakat tidak mendapatkan dosis ketiga (vaksin)," tegas dr. Nadia dalam konferensi pers daring, Senin (23/8/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya untuk Nakes

Lebih lanjut, dr. Nadia mengatakan vaksin Moderna yang menjadi booster untuk para tenaga kesehatan kini juga bisa diberikan kepada masyarakat.

"Vaksin diberikan hanya untuk dosis pertama dan kedua. Dilarang untuk memberikan dosis ketiga bagi masyarakat umum selain untuk SDM kesehatan yang memberikan pelayanan langsung di fasilitas kesehatan," kata dia.

Ada pun vaksin dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dua dosis sekaligus dengan memperhatikan sejumlah hal. Pertama, vaksin berisi suspensi beku dengan satu vial berisi maksimal 15 dosis (IP=14).

Kedua, diberikan kepada mereka yang berusia 18 ke atas sebanyak dua dosis (@ 0,5 ml) secara intramuskular dengan interval pemberian empat minggu dari dosis pertama.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.