Sukses

ICJR soal Lapas Tangerang Overcrowd: Polri, Jaksa, dan Hakim Harus Memerhatikan Ini

ICJR menilai, banyaknya korban tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dikarenakan overcrowd atau kelebihan muatan penghuni warga binaan.

Liputan6.com, Jakarta Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, banyaknya korban tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dikarenakan overcrowd atau kelebihan muatan penghuni warga binaan.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan, hal ini jelas mempersulit proses mitigasi.

"Hal itu berdampak kepada mitigasi mempersulit proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," kata dia melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (8/9/2021).

Maidina mengungkapkan, ada solusi untuk mengurangi warga binaan, salah satunya dengan pembaruan sistem peradilan pidana untuk tidak lagi bergantung pada pidana penjara, perubahan paradigma harus disegerakan.

"Polisi, Jaksa, dan Hakim harus didorong untuk memiliki perhatian pada kondisi Lapas, bisa dimulai dengan mendorong penggunaan alternatif pemidanaan non pemenjaraan, termasuk untuk kasus pengguna narkotika yang angkanya begitu banyak," jelas dia.

Selain itu, Maidina juga mendorong adanya formasi KUHP untuk memperkuat alternatif pemidanaan non pemenjaraan dan juga menghindarkan penggunaan hukum pidana berlebih dalam RKUHP.

"RKUHP tidak boleh memuat penggunaan pidana penjara yang lebih besar dari KUHP sekarang, tingginya angka pemenjaraan dan jumlah perbuatan pidana yang semakin besar, akan berdampak buruk pada Lapas, misalnya pidana yang berhubungan dengan privasi warga negara atau pidana tanpa korban," kata dia.

Maidina menambahkan, reformasi kebijakan narkotika dengan menjamin dekriminalisasi penggunaan narkotika lewat adanya diversi dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna narkotika juga menjadi cara mengurangi overcrowd di Lapas. 

Dirinya meyakini, kebijakan narkotika jelas merupakan masalah utama dari problem Lapas.

"Sehingga perlu trobosan perubahan kebijakan, dekriminalisasi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi, dan memperketat rumusan pidana agar tidak lagi secara eksesif mengincar pengguna narkotika harus disegerakan," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengedepankan Keadilan Restoratif

Maidina menilai, keadilan bersifat restoratif yang berbasis kesukarelaan tanpa paksaan yang memberdayakan korban untuk kasus-kasus dengan kerugian terukur atau tanpa korban juga dapat menjadi solusi.

"Terkahir, kami menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran Lapas ini," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.