Sukses

Gara-Gara Persoalkan Unggahan di Tiktok, Warga Sultra Ditangkap Polisi

Gegara mempersoalkan salah satu konten di aplikasi TikTok, seorang warga Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan polisi karena melakukan pengancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Gegara mempersoalkan salah satu konten di aplikasi TikTok, seorang warga Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan polisi. SW ditangkap atas tuduhan melakukan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, persoalan ini berawal dari unggahan pada akun TikTok milik S. Rupanya, postingan memantik emosi seseorang berinisial SW.

Yusri tak menjelaskan secara detail terkait postingan yang dipersoalkan. Ia hanya mengatakan, SW kemudian menghubungi S melalui pesan singkat. Terjadilah perdebatan panjang hingga berujung pada pengancaman.

"Terlapor atau tersangka (SW) yang kita amankan ini merasa tidak terima dengan adanya beredar postingan di akun pelapor (S)," ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9/2021).

Yusri menyebut, antara S dan SW sebenarnya tidak ada hubungan apa-apa. Saat itu, SW emosi karena memposting foto keponakan yang menurutnya tidak pantas. Namun, ada ancaman yang terselip di dalam perbincangan mereka saat itu. Sehingga, S melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

"Ini masalah pribadi saja. Terlapor ini tidak menerima yang ada di akun pelapor ini. Sementara foto yang ada di akun pelapor ini keponakan terlapor. Tetapi yang dia sampaikan tidak wajar ada bentuk ancaman cukup keras," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Terkait kejadian itu, Polda Metro Jaya menangkap SW di daerah Sulawesi Tenggara. Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 junto Pasal 49 Undang-Undang ITE.

"Unsur persangkaan cukup tinggi enam tahun, sudah kita lakukan penahanan," ujar dia.

Dalam hal ini, kepolisian membuka peluang untuk menggunakan pendekatan restorative justice.

Sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun Kapolri, menerbitkan surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

"Mudahan-mudahan nanti ada kesepakatan bersama sehingga restorative justice bisa kita lakukan untuk pelapor maupun terlapor. Kita akan maksimalkan semaksimal mungkin kita kasih pemgertian untuk ada suatu kesepakatan. Baik minta maaf, kemudian memaafkan," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.