Sukses

5 Fakta Penghentian Sementara PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa Jaksel

Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa dihentikan sementara oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) terpaksa dihentikan sementara oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta.

Pemberhentian sementara PTM terbatas tahap 1 itu dilakukan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.

Kepala Disdik Provinsi DKI Jakarta Nahdiana pun memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video.

Dalam video itu memperlihatkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana yang dikutip dari Antara, Sabtu 4 September 2021.

Sementara itu, sebagai tindak lanjut, kepala sekolah dan guru SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan tidak mendapatkan sanksi, tetapi pembinaan.

"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," terang Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Berikut 5 fakta terkait penghentian sementara PTM terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Berawal dari Video yang Tersebar

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana yang dikutip dari Antara, Sabtu 4 September 2021.

 

3 dari 7 halaman

2. Penghetian Sementara Berdasarkan Aturan, Minta Sekolah Lain Tak Ikuti

Nahdiana menegaskan akan menghentikan kegiatan PTM terbatas bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut dia menuturkan penutupan sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya.

Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

 

4 dari 7 halaman

3. Evaluasi akan Dilakukan

Dalam aturan tersebut Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.

Pada masa penghentian sementara, Disdik DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," tegas Nahdiana.

 

5 dari 7 halaman

4. Tak Disanksi, Kepala Sekolah dan Guru Dibina

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menyatakan, kepala sekolah dan guru SDN 05 Jagakarsa, Jakarta tidak mendapatkan sanksi akibat adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan selama proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," kata Taga saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

 

6 dari 7 halaman

5. Pastikan Pengawasan Ketat Tetap Dilakukan

Kemudian Taga mengatakan, sekolah yang dilakukan penutupan sementara dapat kembali menyelenggarakan PTM terbatas.

Taga juga menyatakan penyelenggarakan PTM di Jakarta terus dilakukan pengawasan yang ketat.

"Jadi, tidak diam saja, diawasi betul. Jangan sampai anak-anak itu belajar, masker dibuka, itu tidak boleh. Sampai dengan pulangnya, anak itu pulang juga diawasi jalur keluar," tegas Taga.

 

(Deni Koesnaedi)

7 dari 7 halaman

Pro Kontra Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.