Sukses

Eks Anggota: Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan Beda dengan BSNP

Doni Koesoema mengatakan, keberadaan bekas lembaganya yang digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan adalah hal yang berbeda.

Liputan6.com, Jakarta Mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema mengatakan, keberadaan bekas lembaganya yang digantikan dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan adalah hal yang berbeda.

Hal ini seiring ajakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang meminta bekas BSNP diminta bergabung ke Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

"Dewan pakar fungsinya beda dengan badan standardisasi," kata Doni kepada Liputan6.com, Rabu (1/9/2021).

Menurut dia, ini tak menjawab sesuai UU Sisdiknas. Diketahui, dalam Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas disebutkan, badan standarisasi harus mandiri.

"Jadi tidak menjawab amanah pasal 35 UU Sisdiknas sebagai lembaga mandiri," jelas Doni.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemendikbudristek Bantah Langgar UU Sisdiknas

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendimbudristek) membantah tudingan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lantaran membubarkan Badan Standar Nasional Pendidik (BSNP) dan mengintegrasikan badan serupa ke unit kerja kementerian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menerangkan, penggabungan badan standarisasi pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek tak menyalahi aturan UU Sisdiknas.

Menurutnya, amanat kemandirian yang tertuang pada pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas bukan dialamatkan pada badan standarisasi pendidikan, melainkan badan akreditasi pendidikan.

"Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Selanjutnya, penjelasan Pasal 35 menyebutkan bahwa badan tersebut bersifat mandiri. Selaras dengan penataan tugas dan fungsi Kemdikbudristek, badan sebagaimana dimaksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi," urai Anang dalam keterangan tulis, Rabu, 1 September 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.