Sukses

Anies Soroti Ada Perusahaan Bisa Pekerjakan Karyawan dari Rumah tapi Tetap Diminta ke Kantor

Anies menyoroti adanya sejumlah perusahaan memanfaatkan sektor esensialnya dengan mengajukan izin bagi karyawannya untuk bekerja dari kantor.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta dukungan pengusaha di bidang sektoral untuk mentaati aturan dalam kebijakan PPKM Darurat.

Anies menyoroti adanya sejumlah perusahaan memanfaatkan sektor esensialnya dengan mengajukan izin bagi karyawannya untuk bekerja dari kantor. Jika  kondisi ini tetap terjadi, mobilitas warga tetap tidak dapat berkurang. Akibatnya, akan berpengaruh dalam menekan laju penularan Covid-19.

"Jangan sampai karyawannya sesungguhnya bisa bekerja dari rumah, tetapi kebijakan perusahaan mengharuskan mereka bekerja di kantor atau di tempat kerja, maka terjadilah mobilitas yang tetap tinggi terjadilah potensi penularan," kata Anies di Mampang, Kamis (15/7/2021).

"Maka itu saya minta kepada pimpinan perusahaan dihemat. Kalau bisa bekerja di rumah, biar mereka bekerja dari rumah," sambungnya.

Dia menyampaikan pada Rabu, 14 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta memakamkan 306 jenazah dengan protokol tetap (Protap) Covid-19. Angka ini, tegas Anies, tidak bisa sekadar dilihat sebagai statistik. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Saling Bantu

Anies mengatakan, saat ini peran masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah wajib saling bahu-membahu menjalankan kebijakan PPKM Darurat.

"Saya benar-benar berharap para pimpinan perusahaan para pemilik perusahaan menunjukkan sikap berkontribusi pada penanggulangan pandemi bukan berkontribusi menambah tingginya kasus Covid-19," lugasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.